Mulai 1 Juni 2020, Ritel Dilarang Sediakan Kantong Plastik

Date:

ILUSTRASI SAMPAH PLASTIK DI TANGSEL
Ilustrasi sampah plastik di Tangsel. (Ade Indra Kusuma)

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak meminta agar toko ritel di Kabupaten Lebak tak lagi menyediakan kantong plastik mulai 1 Juni 2020. Menyusul terbitnya Peraturan Bupati Lebak nomor 45 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

“Larangan penggunanan kantong plastik mulai diberlakukan per 1 Juni 2020. Gak ada lagi outlet ritel menyiapkan kantong plastik,”kata Kepala Dinas LH Kabupaten Lebak Nana Sunjana, kepada awak media, Kamis, 27 Februari 2020.

Menurut Nana, belum lama ini DLH juga telah melakukan sosialisasi kepada beberapa ritel seperti Alfmart, Alfamidi, Indomaret dan Giant agar tidak menyediakan kantong plastik.

Kata Nana, secara nasional kantong plastik ini menjadi problem terhadap timbunan sampah. Lantaran untuk mengurainya membutuhkan waktu 30 tahun.

“Jadi sampah plastik ini sulit terurai maka dari itu bagaimana kita di daerah berupaya melakukan pengurangan sampah plastik di sumber dan masyarakat. Kita harapkan kerjasamanya untuk mengurangi sampah plastik karena kita membutuhkan lingkungan baik daj RPJM di Lingkungan Hidup targetnya meningkatkan kualitas lingkungan hidup,”jelasnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Iwan Sutikno menambahkan, larangan penggunaan kantong plastik tertuang dalam Peraturan Bupati Lebak nomor 45 tahun 2019 tentang pengurangan kantong plastik.

“Pada pasal 5, ayat 1 menyebutkan bahwa Pelaku usaha wajib menggunakan kantong alternatif ramah lingkungan dalam rangka mengurangi ketergantungan kepada kantong plastik. Perbup itu mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020,”katanya.

Selanjutnya, Iwan mengatakan, mulai sekarang Perbup itu disosialisasikan kepada perusahaan ritel dan juga masyarakat.

“Kita kumpulkan pemilik ritel dan memberitahukan agar mereka tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk para pembeli. Bagi pelaku usaha (toko modern dan pusat pembelanjaan) yang melanggar maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, izin tidak diperpanjang atau pencabutan izin,”katanya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...