Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak meminta agar toko ritel di Kabupaten Lebak tak lagi menyediakan kantong plastik mulai 1 Juni 2020. Menyusul terbitnya Peraturan Bupati Lebak nomor 45 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
“Larangan penggunanan kantong plastik mulai diberlakukan per 1 Juni 2020. Gak ada lagi outlet ritel menyiapkan kantong plastik,”kata Kepala Dinas LH Kabupaten Lebak Nana Sunjana, kepada awak media, Kamis, 27 Februari 2020.
Menurut Nana, belum lama ini DLH juga telah melakukan sosialisasi kepada beberapa ritel seperti Alfmart, Alfamidi, Indomaret dan Giant agar tidak menyediakan kantong plastik.
Kata Nana, secara nasional kantong plastik ini menjadi problem terhadap timbunan sampah. Lantaran untuk mengurainya membutuhkan waktu 30 tahun.
“Jadi sampah plastik ini sulit terurai maka dari itu bagaimana kita di daerah berupaya melakukan pengurangan sampah plastik di sumber dan masyarakat. Kita harapkan kerjasamanya untuk mengurangi sampah plastik karena kita membutuhkan lingkungan baik daj RPJM di Lingkungan Hidup targetnya meningkatkan kualitas lingkungan hidup,”jelasnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Iwan Sutikno menambahkan, larangan penggunaan kantong plastik tertuang dalam Peraturan Bupati Lebak nomor 45 tahun 2019 tentang pengurangan kantong plastik.
“Pada pasal 5, ayat 1 menyebutkan bahwa Pelaku usaha wajib menggunakan kantong alternatif ramah lingkungan dalam rangka mengurangi ketergantungan kepada kantong plastik. Perbup itu mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020,”katanya.
Selanjutnya, Iwan mengatakan, mulai sekarang Perbup itu disosialisasikan kepada perusahaan ritel dan juga masyarakat.
“Kita kumpulkan pemilik ritel dan memberitahukan agar mereka tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk para pembeli. Bagi pelaku usaha (toko modern dan pusat pembelanjaan) yang melanggar maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, izin tidak diperpanjang atau pencabutan izin,”katanya.
Editor: Fariz Abdullah