Serang – Salah satu oknum guru berinisial A, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap 11 murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan penangkapan terhadap oknum guru A dilakukan di kediamannya, Kamis sore, 27 Februari 2020 sekitar jam pukul 18.00 WIB.
“Yah benar, kami tadi sore sekira Magrib menangkap A dikediamannya di Gunung Kupak, Kabupaten Serang,” kata Indra melalui sambungan telepon kepada awak media.
Menurut Indra, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan A yang telah melakukan perbuatan bejat menggauli 11 anak SD.
Indra belum bisa menjelaskan mengenai kronologinya. Ia hanya menjawab saat ini oknum guru berinisial A sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Serang Kota.
“Ini sudah diamankan, tapi kita harus melakukan pembuktiannya,” tukasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana