Fee Rp 3-5 Juta dari Setiap Satu Wanita

Date:

 

Serang – Dua warga Kota Serang, yakni NS (50) dan RK (35) diamankan kepolisian Polres Serang Kota setelah diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Keduanya ditangkap saat akan memberangkatkan empat calon TKI ilegal ke Riyadh, Sabtu, 15 Februari 2020 sekitar jam 14.30 WIB. Tonton videonya! 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Benarkah Makanan yang Lewat Tanggal Kedaluwarsa Tak Layak Dikonsumsi?

https://www.youtube.com/watch?v=MvIJJDwNIig Sekitar tujuh persen atau sekira empat juta ton makanan...

Dua Tewas saat Kengerian Pecah di Penancangan

https://youtu.be/KWQCpwQ5aZc   Serang - Rabu malam, 31 Agustus 2022 sekitar jam...

Penampakan Penanganan Kebakaran di Mal Serang

https://youtu.be/htSoS-eAP8M   Serang - Pengunjung dan karyawan di Mal Serang tiba-tiba...

https://youtu.be/12OLxlc0_-g Serang - Prestasi ditorehkan para polisi Banten. Berkat kerja...