Serang – Dua warga Kota Serang, yakni NS (50) dan RK (35) diamankan kepolisian Polres Serang Kota setelah diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Keduanya ditangkap saat akan memberangkatkan empat calon TKI ilegal ke Riyadh, Sabtu, 15 Februari 2020 sekitar jam 14.30 WIB. Tonton videonya!