Bandung – Serli Herawati, terdakwa kasus pencurian yang dititipkan di Rutan Wanita Bandung kabur saat dibawa jaksa untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Kamis, 27 Februari 2020.
Serli Herawati diketahui tercatat sebagai warga Desa Guradog, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak.
Dikutip BantenHits.com dari TribunJabar.id, Kanwil Kemenkum HAM Jabar membenarkan ada tahanan Kejaksaan Negeri Bandung yang dititipkan di Rutan Perempuan Bandung, kabur saat akan disidangkan.
“Betul, kami sudah terima laporannya dari Kepala Rutan Perempuan Bandung,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat, 28 Februari 2020.
Ia mengatakan, pada hari kejadian, atas permintaan jaksa Kejari Bandung, dikeluarkan sejumlah tahanan di Rutan Perempuan Bandung, lewat surat dari Kejari Bandung Nomor B-025/M.2.10/Epp.1/02/2020 tanggal 25 Februari. Surat itu terkait perihal bantuan pemanggilan terdakwa.
“Kamis 27 Februari 2020 pukul 08.53 di Rutan Perempuan Bandung telah dilaksanakan pengeluaran 16 tahanan untuk keperluan sidang di Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Aris.
Namun, sepanjang hari di persidangan, Serli Herawati yang ditangani jaksa Fransisca, saat tahanan dikembalikan ke rutan, hanya ada 15 tahanan.
“Pada saat pengembalian tahanan yang selesai sidang oleh jaksa Kejari Bandung ke Rutan Perempuan Bandung pukul 15.00, jumlah tahanan 15 orang. Dengan keterangan kurang 1 orang. Melarikan diri,” ujar dia.
Tahanan yang kabur yakni Serli Herawati dengan register tahanan AIII 09/20 dengan perkara Pasal 362 KUH Pidana.
Sejumlah pejabat di Kejari Bandung, mulai dari Kepala Kejari Bandung, Kasi Intel hingga Kasipidum belum berkenan memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana