Guru SD Cabul di Serang Bisa Leluasa Lampiaskan Syahwat Iblisnya di Kelas Karena Korban Diancam Dapat Nilai Jelek

Date:

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat memberikan keterangan kepada awak media terkait oknum guru cabul berinisial A. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Aksi cabul oknum guru berinisial A (50) di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, ternyata tak hanya dilakukan di gudang sekolah, tapi juga saat jam pelajaran berlangsung. Pelaku menakuti korbannya akan mendapat nilai jelek.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan dari belasan siswa yang diduga jadi korban pencabulan, saat ini baru ada 5 korban yang melaporkan tindakan bejat oknum guru A  ke Kepolisian.

“Saat sepi di ruang kelas diiming-imingi dan ditakut-takutin dengan nilainya jelek gitu, jadi akhirnya murid dilakukan oleh korban yang pertama itu selain pegang-pegang, juga sempet mengeluarkan kemaluan,” kata Edhi kepada awak media di Kota Serang, Sabtu 29 Febuari 2020.

Edhi menjelaskan, dari pengakuan tersangka A baru satu bulan belakangan melakukan tindakan bejatnya tersebut kepada para siswanya.

“Nah kalau keterangannya baru-baru ini baru korbannya baru-baru ini melakukan ini kepada para siswa,” paparnya.

Edhi memastikan, proses hukum atas kasus tersebut terus dilakukan jajarannya melalui upaya-upaya penyidikan. Ia berharap segera diselesaikan agar kasusnya bisa diproses ke tahap lebih selanjutnya di kejaksaan.

“Nanti untuk proses selanjutnya, kita masih menunggu ini apakah masih ada korban, jadi kepada keluarganya kalau memang berkenan melaporkan kalau menjadi korban,” tegasnya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang mempunyai putra putri untuk melaksanakan edukasi anaknya agar bergaul dengan orang baik, bagi orang tua juga untuk melihat sekitar bermain anak.

“Kalau kita mengedukasi kepada orang tuanya supaya menjaga putra bagaimana melihat putra putrinya untuk bergaul dan bagaimana memilih temen dan juga memilik orang orang terdekat untuk dijadikan panutan, ya seperti guru guru mengaji dan sosok-sosok,” tukasnya.

Kini oknum guru cabul berinisial A dijerat pasal Pasal 81 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...