Serang – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Serang pada 2019 sukses mencapai target indikator kinerja urusan lingkungan hidup.
Kepala DLH Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto mengatakan, untuk mencapai target indikator kinerja urusan lingkungan hidup, dinasnya memaksimalkan penyerapan anggaran urusan lingkungan hidup tahun 2019 sebesar Rp 24,9 miliar.
“Realisasi anggaran tersebut mencapai Rp 19,7 miliar atau sebesar 78,99 persen,” terang Sri Budi saat ditemui di kantornya akhir Februari 2020 lalu.
Untuk mencapai target indikator kinerja urusan lingkungan hidup 2019, lanjutnya, DLH Kabupaten Serang telah merumuskan beberapa program dan kegiatan, yakni program pencegahan dampak lingkungan.
Program ini terdiri dari kegiatan pengkajian dampak lingkungan yang dimaksudkan untuk kegiatan proses penilaian dokumen lingkungan, kegiatan peningkatan peringkat kerja perusahaan (Proper) yang dimaksudkan untuk kegiatan penilaian bagi perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, pembinaan pencegahan dampak lingkungan kegiatan usaha yang dimaksudkan untuk kegiatan Pembinaan pengelolaan lingkungan hidup bagi para pelaku kegiatan/usaha.
Selain itu, ada juga kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup.
“Kegiatan dimaksud untuk pembinaan sekolah adiwiyata, penilaian kebersihan , pengadaan bak sampah,” jelasnya.
Kegiatan lainnya adalah pengelolaan banjir berbasis masyarakat melalui program FMSRB. Kegiatan dimaksud untuk pembinaan dalam pengelolaan lingkungan permukiman atau P2WKSS
“Selanjutnya adalah kegiatan bimtek implementasi AMDAL, yakni untuk bimbingan teknis pengelolaan lingkungan bagi penanggung jawab pengelolaan lingkungan kegiatan usaha di Kabupaten Serang,” bebernya.
Selain program pencegahan dampak lingkungan yang direalisasikan dalam kegiatan-kegiatan di atas, Sri Budi mengungkapkan, dinasnya juga memiliki program pengendalian dampak lingkungan hidup.
“Program ini terdiri dari kegiatan pengawasan dan pemantauan kualitas lingkungan, yakni pengawasan dan pemantauan kualitas media lingkungan atau monitoring lingkungan pemantauan sungai dan udara,” jelasnya.
“Lalu ada juga kegiatan pengawasan pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup untuk pengawasan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan usaha,” sambungnya.
Kegiatan lainnya yang masuk program pengendalian dampak lingkungan hidup, yakni kegiatan pengembangan produksi ramah lingkungan, kegiatan penanganan intensif kegiatan usaha bermasalah lingkungan, dan kegiatan monitoring evaluasi dan pelaporan.
Sementara untuk program lainnya yakni perlindungan dan konservasi sumber daya alam terdiri dari lima kegiatan, yaitu kegiatan koordinasi pengelolaan konservasi SDA, kegiatan pengelolaan keanekaragaman hayati dan ekosistem, kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan konservasi SDA, kegiatan pengendalian kerusakan hutan lahan, dan program Rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam.
Sri Budi menambahkan, pada program peningkatan kualitas dan akses Informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, DLH Kabupaten Serang merumuskan kegiatan-kegiatan, yakni kegiatan pengembangan data dan informasi lingkungan dan kegiatan apresiasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup.
“Pada program pengelolaan mutu laboratorium lingkungan dilakukan melalui kegiatan peningkatan operasional dan pemeliharaan sarana laboratorium, kegiatan pengujian kualitas limbah cair dan udara,” tambahnya.
Realisasi Program dan Kegiatan
Menurut Sri Budi, untuk program pencegahan dampak lingkungan, maksud program ini cakupan kepemilikan dokumen lingkungan, mitigasi kegiatan usaha, cakupan perusahaan yang dibina terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup kegiatan usaha dan cakupan masyarakat yang bina terkait pengelolaan lingkungan hidup.
“Bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan, perlindungan, dan pelestarian lingkungan hidup hal tersebut tercantum dalam tujuan dan sasaran RPJMD sedangkan program dan total kegiatan terealisasi sebesar 95,85 persen,” ujarnya.
“Untuk mencapainya dilakukan dengan mendorong dan memotivasi bagi para pelaku usaha dan masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup guna meningkatkan kualitas dan daya dukung lingkungan hidup,” lanjutnya.
Secara keseluruhan program itu dilakukan melalui kegiatan di antaranya kegiatan pengkajian dampak lingkungan. Output yang dihasilkan proses penilaian dokumen lingkungan hidup sampai dengan penerbitan persetujuan.
Kemudian mitigasi lapangan terkait kegiata atau usaha yang mengajukan dokumen lingkungan dan penyusunan dokumen RPPLH (Kajian identifikasi dan sebaran dampak kegiatan usaha).
“Pencapaian kinerja pada kegiatan ini dilaksanakan semuanya dapat berjalanan mendekati rencana yaitu kegiatan pengkajian dampak lingkungan terdiri dari 3 pekerjaan, yaitu di antaranya penyusunan dokumen kajian evaluasi dampak emisi dari kegiata usaha di Kabupaten Serang, dimana telah dilaksanakan 100 persen,” ungkapnya.
“Secara keseluruhan, pencapaian target dari kinerja yang ditetapkan telah hampir dapat dipenuhi dengan baik,” tutupnya. (Advertorial)