Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Dituntut Hukuman Mati

Date:

Salah satu tersangka ketika mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan gadis baduy luar. (BantenHits.com/Fariz Abdullah).

Lebak- Dua pelaku pembunuh serta pemerkosa S (13) gadis suku Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak dituntut hukuman mati. Keduanya yakni A (16) dan Eful (20).

Tuntutan tersebut disuarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Sedangkan untuk pelaku Furqon (19) dituntut hukuman maksimal 15 tahun.

“Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati kepada A dan E. Untuk A sudah diputus maksimal 15 tahun karena anak dibawah umur tidak boleh lebih setengah dari hukuman dewasa kalau hukuman dewasa ancaman hukuman mati dia gak boleh hukuman mati makanya maksimal sedangkan E belum diputus,”kata Penasehat Hukum Terdakwa H Koswara Purwasasmita kepada BantenHits.com, Rabu, 4 Februari 2020.

Kata Koswara, Pelaku A, dibawah umur sudah divonis 15 tahun beberapa waktu lalu. Saat ini sudah menjalani masa tahanan di LP Anak Tangerang.

“Sedangkan untuk E masih menjalani persidangan. Terdakwa E dituntut hukuman mati oleh Jaksa ini karena dari pihak keluarga korban tidak mau memberi minta maaf kepada pelaku,”katanya.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pembunuh Sadis dan Pemerkosaan Gadis Baduy Luar Jalani Rekonstruksi, 23 Adegan Diperagakan

Keluarga korban menolak mediasi dengan pelaku. Sehingga menjadi salah satu alasan memberatkan hukuman kepada pelaku.

“Lain halnya dengan terdakwa Furqon,  mendapatkan maaf dari keluarga korban sehingga dituntut hukuman maksimal 15 tahun. Kalau Eful ini keluarga korban tidak memberi maaf dan tidak mau menerima mediasai hal itu memberatkan bagi dia dari tuntutan Jaksa sehingga Jaksa  membuktikan itu pasal 340 KUHP, bahwa pembunuhan direncanakan,”katanya.

Tuntutan JPU hukuman mati, sedangkan dari penasihat dan kuasa hukum melakukan pembelaan dan meminta hukuman maksimal.

“Pembelaan kita menyatakan tidak terbukti 340 (pembunuhan berencana) karena tidak ada perencanaan itu seketika saja karena takut ketahuan. Sebilah goloknya pun bukan dibawa oleh mereka, tapi golok di korban dipinjem karena dia teriak dia membunuh itu kan seketika,”katanya.

“Kemarin kami sudah mengajukan nota pembelaan. Pada intinya memohon keringanan hukuman, Kamis besok agenda nya duplik pledoi, kemungkinan untuk putusannya di minggu depan, untuk hari nya kami belom tau,”timpal Advokat Terdakwa E, Resty.

Sekedar diketahui pada bulan September 2019, Markas Kepolisian Resort Lebak menggelar rekontruksi pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap korban S (13) warga Suku Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar. Rekontruksi digelar di halaman Mapolres Lebak dengan menghadirkan tiga orang tersangka berinisial A (16) selaku tersangka 1, E (20) tersangka 2 dan F (19) tersangka 3 yang disaksikan langsung oleh kuasa hukum serta dari pihak Kejaksaan Negeri Lebak.

“Rekontruksi ini wajib dilakukan sebagai pelengkap untuk proses penyidikan di Kejaksaan. Ada 23 adegan diperagakan oleh ke-tiga tersangka,”kata Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...