Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis suku baduy SW (13) yang terjadi di saung lokasi garapan Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jumat, 30 Agustus 2019.
Tiga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap Satuan Resmob Polda Banten di antaranya AMS, AR dan FQ. Dua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak dan satu pelaku ditangkap di wilayah Ogan Komiring Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi Priadinata kepada awak media menyampaikan, kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.
“Para tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur warga suku Baduy dituntut maksimal. Satu tersangka atas nama AMS dituntut hukuman mati dan dua tersangka AR dan FQ dituntut 15 tahun penjara” ujar Edy.
Edy menjelaskan dalam proses persidangan yang digelar di PN Rangkasbitung tersangka AMS didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sementara terdakwa AR dan FQ didakwa dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ya, untuk tersangka AR sudah divonis oleh PN Rangkasbitung dengan putusan 15 tahun penjara dan sudah menjalani di LP Anak Tangerang, sedangkan untuk FQ dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tersangka AMS dituntut hukuman mati yang mana proses persidangan akan digelar kembali oleh PN Rangkasbitung,” tutup Edy.
Kasus pembunuhan gadis Baduy ini sempat membuat geger karena korban dihabisi secara sadis menggunakan golok, kemudian mayatnya diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku
Editor: Darussalam Jagad Syahdana