Cilegon – Tembok Penahan Tanah atau TPT di Jalan Aat-Rusli, KM 8, tepatnya di Lingkungan Gunung Asem, Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, ambrol pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu.
Peristiwa tersebut ternyata mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Korps Adhyaksa ini secepatnya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi.
“Kita akan coba pantau dan cek ke lokasi, kita akan lihat dinas mana yang melakukan pekerjaan dan bertanggung jawab di situ,” ujar Kasi Intel Kejari Cilegon Hasan Asyari saat dikonfirmasi awak media, Rabu 4 Maret 2020.
Hasan mengungkapkan, selain memantau lokasi ambrolnya TPT yang diduga merugikan sejumlah petani akibat tertimbunnya lahan persawahan oleh material TPT, pihaknya juga akan melakukan pengecekan berapa anggaran yang digunakan untuk membangun TPT tersebut.
“Kita juga akan melakukan pengecekan dan melihat berapa nilainya. Jika nilai itu signifikan ya mungkin akan tidak lanjuti kalau nilainya tidak signifikan kita akan lakukan dengan cara koordinasi pihak terkait,” ungkapnya.
Hasan membeberkan, jika dalam pembanguna TPT tersebut memakan anggaran yang bernilai cukup siginifikan, Kejari akan langsung menindak lanjuti temuan itu. Namun sebaliknya jika anggaran yang digunakan kecil pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspekotrat Cilegon.
“Mungkin bisa melakukan pemeriksaaan di situ mungkin nanti kita bisa lihat hasilnya di inspektorat kembali lagi kita akan tunggu bagai mana pekerjaan itu kemudian nilainya perencanaannya kita lihat semua dan kita bisa kita lakukan tindakan,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana