Dear, Buruh: Aksi Boleh Tapi Pliss Jangan Rusuh! Kasian Kan Kalau Gini Jadinya

Date:

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers terkait penangkapan oknum buruh pelaku pengeroyokan di Mapolresta Tangerang, Kamis, 5 Maret 2020. (FOTO: Dok. Polda Banten)

Tangerang – Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 10 orang oknum buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KSBI di Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan kepada sesama buruh saat aksi menolak RUU Omnibus Law, Selasa, 3 Maret 2020. Dugaan pengeroyokan dilaporkan korban ke Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis, 5 Maret 2020 mengatakan, pengeroyokan terjadi di depan PT. IKAD, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, anggota KSBI mendatangi pabrik tersebut untuk mengajak karyawannya demo buruh. Namun, ajakan anggota KSBI tersebut ditolak perwakilan pekerja.

“Perwakilan pekerja dari PT. IKAD menolak seruan ajakan tersebut dengan alasan mesin produksi tidak dapat dinonaktifkan secara mendadak. Karena penjelasan dari perwakilan PT. IKAD dirasa tidak memuaskan massa dari KASBI, para pelaku langsung melakukan pemukulan,” kata Ade Ary.

Ade menyebut, korban pengeroyokan mengalami luka cukup parah. Korban pun terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit. Hal itu pun langsung dilaporkan ke SPKT Polres Kota Tangerang.

Polisi pun langsung memburu para pelaku dengan bukti awal rekaman CCTV. Inisial pelaku yang ditangkap yakni IHS, MSA, JM, JS, AT, MS, T, S, I, dan RE.

“Dari hasil pemeriksaan, dan keterangan yang diamankan. Kami menetapkan 4 orang tersangka yakni IHS, MSA, JM, dan JS,” ujar Edy.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dan atau 160 KUHPidana, saat ini proses penyelidikan dan penyidikan sedang dilakukan jajaran Polresta Tangerang.

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, apa yang dilakukan Polresta Tangerang merupakan upaya polisi dalam menerima dan menindaklanjuti adanya laporan dari korban.

“Yakni dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi saksi serta korban dilengkapi dengan hasil visum luka nya. Saat ini Penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung dan ke 4 orang pelaku sudah diamankan di Mapolresta Tangerang sedangkan ke 6 orang oknum buruh lainnya ditetapkan sebagai saksi dan sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk ditahan,” jelas Edy.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...