Bukan Nimbun, Pabrik Masker di Serang Dipergoki Ditreskrimsus Polda Banten Produksi Sendiri Merek yang Mereka Impor

Date:

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Nunung Syaifuddin (empat dari kiri) saat mendatangi pabrik masker yang memproduksi sendiri merek masker yang mereka impor. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Heboh penyebaran virus corona membuat sejumlah pelaku usaha yang menjual masker dan sabun sanitasi tangan melakukan praktik curang seperti menimbun barang supaya bisa dijual dengan harga selangit.

Menyikapi informasi dari masyarakat mengenai adanya kelangkaan masker, Direktue Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Nunung Syaifudin bersama Tim Subbid Indag, melakukan pengecekan sebuah pabrik pembuatan masker yang diduga menyalahi aturan produksi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat malam, 6 Maret 2020.

Pabrik masker diduga ilegal tersebut diketahui baru beroperasi sembilan bulan lalu. Secara legalitas, pabrik ini mempunyai izin importir termasuk mengedarkan barang impor, namun, pada nyatanya pabrik ini memproduksi sendiri masker yang diberi merk sama dengan merk impor

“Kami melakukan pengecekan terhadap salah satu pabrik yang ada di wilayah Kragilan ini yang diduga melakukan pelanggaran izin,” kata Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan di lokasi.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Nunung Syaifuddin menunjukkan masker merek impor yang diproduksi sendiri oleh pabrik di Kragilan. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Mantan Dir Polairud Polda Banten ini mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen PT.TGK tidak memiliki ijin produksi dan izin edar terhadap masker yang beredar di Indonesia.

“Pengepakan dan pengemasan (masker) bisa kita lihat sangat memprihatinkan. Ada kode khusus yang kita pelajari dan ini tidak pada tempatnya,” ujar Nunung.

Nunung menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara utuh konstruksi kasus tersebut.

“Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap orang orang yang ada dan tahu terhadap kegiatan pelanggaran izin ini. Bilamana ditemukan bukti permulaan yang cukup akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan, lalu akan diterapkan yaitu ada beberapa undang-undang yang pertama dalam Undang-undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun dan juga undang-undang perlindungan konsumen yang ancaman hukumannya 5 tahun,” tegasnya.

“Saat ini kita sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan kepada staf dan karyawan yang ada di perusahaan ini,” tukasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...