Ditjen Cipta Karya Serahkan 53 Aset BMN ke Pemkab Pandeglang

Date:

Jajaran Ditjen Ciptakarya Kementerian PUPR dan Pemkab Pandeglang berfoto seusai serah terima aset. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Ditjen Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyerahkan 53 unit aset barang milik negara atau BMN kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Sabtu, 7 Maret 2020.

Ke-53 aset itu terdiri dari sejumlah infrastruktur jalan, bangunan sekolah dan irigasi di KSPN Tanjung Lesung, Panimbang. Jika ditotal, jumlah aset yang diserahterimakan senilai Rp 22,426 miliar.

Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Banten, Rojali Indra Saputra mengatakan, pengelolaan barang/aset milik negara terkadang menjadi permasalahan klasik di berbagai Instansi, hal itu disebabkan, karena kurang fokusnya instansi terhadap pengelolaan dan pemeliharaan aset yang ada.

“Dapat terlihat dari catatan atas opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang hampir setiap tahun masih didominasi masalah pengelolaan BMN untuk itu serahterima aset ini harus segera dilakukan,” katanya.

Selain itu juga, serah terima BMN ini juga untuk menjalankan amanat Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Kementerian Negara/Lembaga diperlukan adanya Kegiatan Serah Terima Aset BMN.

“Hal ini untuk dioperasionalkan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga,” jelasnya.

Sementara Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, akan mengelola dan merawat aset tersebut dengan baik melalui anggaran yang ada bila terjadi kerusakan, sehingga aset tersebut bisa di manfaatkan dengan baik.

“Memang bingung juga kalau tidak diserahterimakan, sehingga tidak masuk di anggaran kami jika ada perwatan aset,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related