Serang- Dua Pemuda di Kabupaten Serang dibekuk anggoa Reskrim Polsek Curug, Polres Serang Kota. Masing-masing AD (20) dan HN (19).
Keduanya kepergok petugas melakukan transaksi jual beli motor di media sosial Facebook. Ironinya, kendaraan roda dua yang dijual tak dilengkapi surat-surat alias bodong.
Bripka Aditia Kasi Humas Polsek Curug mengungkapkan dipilihnya media sosial Facebook lantaran diyakini para pelalu lebih cepat laku terjual.
“Satu unit motor mereka jual 2 juta dan 2,5 juta karna harganya murah, pengakuan pelaku ini sudah dua bulan menjual motor 7 yunit,” kata Aditia kepada awak media, Senin 16 Maret 2020.
Ia menerangkank ronologi penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya jual beli kendaraan bagus dengan harga miring.
“Kemua tim kami mencoba menghubungi penjual, dan berpura-pura sebagai pembeli setelah melakukan transaksi disalah satu tempat langsung kita amanakan pelaku dan langsung pengeledahan rumah pelaku di dapatkan empat sepeda motor ini,” paparnya.
Kedua pelaku membeli motor bodong ini dari salah satu seorang yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan harga 1 juta rupiah. Modus pelaku saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Sementara untuk pelaku utama masih dalam DPO. Kedua tersangka Pasal 481 KUH Pidaha memiliki barang curian ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Editor: Fariz Abdullah