Pandeglang – Beberapa kantor pelayanan publik milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan Hand Sanitizer khusus untuk umum. Padahal, Pemprov Banten sudah mentapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona atau Covid-19.
Dari hasil pantauan, sejumlah kantor pelayanan publik yang tidak menyediakan fasilitas untuk menangkal Virus Corona di ruang pelayanan diantaranya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan DPMPTSP Pandeglang.
Sekertaris Disdukcapil Pandeglang, Tb Agus Muhidin mengakui belum menyediakan Hand Sanitizer di ruang pelayanan publik. Akan tetapi, pihaknya sudah mewajibkan pegawai Disdukcapil untuk menggunakan masker.
“Untuk saat ini, kita belum ada, tapi mudah-mudahan kedepan akan kita kordinasikan, agar ada pencegahan secara dini,” kata Agus, Senin, 16 Maret 2020.
Terpisah, Kabid Perizinan DPMPTSP Pandeglang, Eric Widiaswara tidak menampik jika DPMPTSP belum menyediakan Hand Sanitizer. Kelangkaan Antiseptic itu, di akui Eric menjadi salah satu penyebabnya.
“Kita sedang cari hand sanitizer, Mudah-mudahan dapet hand sanitizer nya. Kalau makser ada, tapi bagi yang sakit saja,” jelas Eric.
Editor: Fariz Abdullah