Serang – Penetapan status Kejadian Luar Biasa atau KLB wabah Covid-19 atau Corona oleh Gubernur Banten, Sabtu, 14 Maret 2020 harus dibarengi dengan penutupan pusat keramaian, seperti mall dan tempat wisata. Jika tidak, maka penetapan status KLB akan berdampak fatal alias blunder.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, Faisal Dudayef Payumi Padma, Minggu, 15 Maret 2020.
“Kalau status KLB, hanya meliburkan siswa sekolah. Tanpa menutup mall dan tempat wisata. Sama saja blunder,” tegasnya.
Menurut Faisal, jika penutupan tempat keramaian lainnya dan mall hanya sebatas imbauan tidak dilakukan penegasan, maka, status KLB bisa dimanfaatkan siswa SMA, SMK dan sederajat untuk berlibur.
“Jangan sampai sekolah libur, tapi dimanfaatkan membuka ruang liburan. Sama saja pemerintah membuka peluang warganya terinfeksi Corona,” tutupnya.
Diketahui, penetapan status KLB ini merupakan upaya Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dalam membatasi kecepatan sebaran atau paparan virus Corona terhadap warga Banten.
Dalam keputusannya bahwa SMA atau sederajat baik negeri maupun swasta diinstruksikan untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan mulai dari tanggal 16 hingga 30 Maret 2020.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana