Satu Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Divonis Hukuman Mati, Penasihat Hukum Ajukan Banding

Date:

Terdakwa AMS alias Eful saat menjalani sidang putusan di PN Rangkasbitung, Selasa, 17 Maret 2020. (Istimewa)

Lebak- AMS (19) alias Eful menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Selasa, 1 Maret 2020. Salah satu terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis baduy ini divonis hukuman mati.

Dipimpin Majelis hakim Subchi Eko Putro dengan anggota M Zakiuddin dan Handy Reformen Kacaribu, sidang putusan berlangsung sejak pukul 16.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Tim kuasa hukum terdakwa Resti komalawati mengungkapkan selain AMS alias Eful, dalam sidang juga diputus bahwa terdakwa Furqon divonis 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan.

“Jadi AMS alias Eful divonis mati sedangkan Furqon 15 tahun kurungan penjara,”kata Resti saat dihubungi BantenHits.com, Rabu, 18 Maret 2020.

Menurut Resti, kliennya didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak jo Pasal 56 KUHP.

Karenanya, Resti menegaskan akan melakukan banding. Penasihat hukum LBH Langit Biru ini menilai tidak ada perencanaan yang pembunuhan yang jadi unsur Pasal 340 KUHP.

“Sebagai penasihat hukum saya akan mendorong supaya banding, karena kalau tidak akan dieksekusi,” ujar Resti yang didampingi Penasihat Hukum Harry Siregar.

Untuk diketahui, AMS (19), MF (18), Ar (15) tega melakukan perbuatan keji terhadap remaja suku baduy luar, Jumat, 30 Agustus 2019. Ketiganya terbukti membunuh dan memperkosa gadis asal Kampung Karahkal, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related