Serang- Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang mencatat telah memberikan izin darurat terhadap 151 Warga Negara Asing (WNA) khususnya Tiongkok untuk tinggal darurat di Provinsi Banten.
Hal itu dipicu lantaran tidak ada penerbangan pesawat dari Indonesia ke China.
“Kalau yang mengajukan izin darurat sudah ada 155 orang, yang sudah diberikan izin 151 orang, jadi yang 4 sedang di proses,”kata Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi keimigrasian (Tikim) Kelas I Non-TPI Serang Yusup kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenhumkan RI Kantor Wilayah Banten Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kota Serang, Selasa 17 Maret 2020.
Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : Sek. 03-OT. 02. 02 Tahun 2020 Tentang Pemberitahuan Berdinas Dari Rumah, pihaknya mengaku akan menjalankan keputusan edaran tersebut.
“Kita mendapat surat edaran untuk bekerja dari rumah, jadi imigrasi akan memberikan pelayanan dari rumah, kalau untuk waktunya belum ditentukan,” tegasnya.
Terkahir pihaknya menghimbau kepada seluruh warga yang menjadi pemohon pembuat paspor untuk tetap tenang dan waspada terhadap virus corona, terlebih warga harus menerapkan pola hidup sehat serta menghindari tempat keramaian di luar.
“Kepada warga serang jaga kesehatan, jangan dulu jalan-jalan keluar, kalau bisa tinggal dirumah dulu aja,”imbuhnya.
Editor: Fariz Abdullah