Tangerang – Perempuan-perempuan yang didatangkan ke Batam melalui penyalur di Kota Tangerang, dipasangi tarif Rp 1 juta untuk setiap kali melayani hubungan badan.
Fakta memilukan soal dugaan perdagangan orang di Kota Tangerang terungkap setelah jajaran Polres Metro Tangerang menangkap empat orang di Cikokol dan Kecamatan Pinang, Minggu, 15 Maret 2020.
Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, keempat pelaku yang ditangkan masing-masing berinisial BE (39), RY (29), DH (21) dan D (37).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, keempat tersangka memiliki peranan beragam. Terutama BE sebagai otak dari perdagangan manusia ke Batam tersebut.
“Tersangka utama BE ini bertugas menampung dan memberikan kontak person ke Batam, tiga orang tugasnya tim lapangan mencari korban,” ujar dia.
Kejahatan mereka terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke Polisi bahwa anak mereka menjadi korban perdagangan manusia.
“Salah satu korban dan ortu korban juga merasa keberatan karena kondisi anaknya di Batam tidak saja dipaksa untuk menemani dan memberikan pelayanan minum tetapi juga ada dugaan mereka dipaksa untuk melayani hubungan badan,” kata dia.
Dijanjikan Jadi Asisten Rumah Tangga
Tersangka BE, otak komplotan perdagangan orang di Kota Tangerang, merekrut calon korban dengan iming-iming pekerjaan asisten rumah tangga dengan gaji cukup tinggi.
“Dijanjikan gaji Rp 1.050.000 dan jika bersedia disetubuhi korban menerima upah 1.000.000,” jelas Sugeng.
Namun, sebelum dipekerjakan untuk dikirim ke Batam, korban diminta meneken tanda tangan utang sebesar Rp 6.500.000 dengan jaminan KTP dan ponsel.
“Dari satu calon tenaga kerja, BE mendapatkan komisi Rp 3.000.000 dan mengambil Rp 500.000, sisanya dibagi ke tersangka lainnya,” kata dia.
Sugeng mengatakan, dari pengakuan tersangka, aksi perdagangan orang tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan sudah memberangkatkan sebanyak 36 orang ke Batam.
“Sejak bulan Januari 2020, sudah ada 16 korban yang diberangkatkan,” kata dia.
Atas perbuatan kriminal perdagangan orang tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana
Sumber: Kompas.com