Tangsel – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan status kejadian luar biasa atau KLB Corona. Aktivis pendidikan sudah diliburkan sejak 16-30 Maret 2020.
Namun, status KLB Corona sepertinya tak membuat pelaku usaha panti pijat dan karoke di Tangsel menutup usahanya, meski usaha mereka rentan menjadi tempat penularan.
Dikutip BantenHits.com dari Okezone.com, sejumlah panti pijat dan karoke di Tangsel memilih tetap buka dan beroperasi melayani pelanggan.
Padahal, berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata Kota Tangsel bernomor : 440/576/DataInfo.Par, maka seluruh tempat hiburan termasuk pijat, spa serta karaoke diminta untuk menutup sementara usahanya sejak tanggal 17 Maret hingga 30 Maret 2020.
Guna menertibkan itu, personil Satpol PP Tangsel mendatangi titik-titik lokasi hiburan di kawasan Alam Sutera, Ruko Golden Boulevard, hingga ke Teras Kota. Sebagian besar tetap beroperasi, meskipun sebenarnya surat edaran telah disampaikan ke seluruh asosiasi yang ada.
“Kegiatan hari ini terkait dengan salah satu pencegahan dari Covid-19 atau virus Corona. Jadi pemerintah kota Tangsel, bahwa tempat-tempat hiburan seperti spa, massage, dan karaoke itu tutup sementara,” terang Mukhsin Alfahri, Kepala Seksie penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Tangsel, Rabu, 18 Maret 2020.
Salah satu pijat refleksi yang didatangi Satpol PP adalah “Cendana Sehat” yang berada di kawasan Alam Sutera. Beberapa terapis pria dan wanita nampak kaget saat petugas mengecek daftar tamu dan memeriksa ruangan di lantai atas.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana