“Indonesia Krisis, Pemerintah Harus Cepat Tambah Alat Pelindung Diri bagi Tenaga Medis”

Date:

Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan (FPKS) dari dapil Banten, Mulyanto saat rapat di Gedung DPR RI. (Foto: Dok. Tim Media Mulyanto)

Tangsel – Persediaan masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 mulai menipis. Bahkan di beberapa rumah sakit tenaga medis terpaksa menggunakan jas hujan atau plastik sampah yang dimodifikasi menjadi alat pelindung diri dalam menangani pasien. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto di sela kegiatan baksos pembagian masker, hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Senin, 23 Maret 2020.

Melihat kondisi itu, Mulyanto minta Pemerintah Indonesia mempercepat proses belanja barang dan jasa untuk penanganan Covid 19. Mulyanto menilai saat ini situasi sangat kritis dan perlu tindakan cepat untuk mengatasinya. 

Pemerintah juga diminta jangan hanya fokus pada penanganan pasien tapi juga perlu perhatikan kebutuhan APD tenaga medis dan petugas lain yang terlibat.

“Jangan sampai tenaga medis jadi korban akibat kekurangan APD ini. Kita perlu pikirkan keselamatan jiwa mereka juga. Pemerintah harus segera menyiapkan APD yang dibutuhkan. Apalagi anggarannya sudah disiapkan,” tegas Mulyanto.

Mulyanto meminta apa yang disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pekan lalu tentang realokasi APBN sebesar Rp 62 triliun untuk penanganan Covid-19 bisa direalisasikan.

Anggaran ini diharapkan dapat terdistribusi dengan baik sehingga setiap pihak yang terlibat dalam penanganan Covid-19 dapat bekerja optimal.

“PKS akan dukung adanya perubahan APBN 2020 untuk realokasi anggaran terkait percepatan penanggulangan Covid-19 ini,” tegas Mulyanto.

Selain itu Mulyanto juga minta jajaran Pemerintah dapat melaksanakan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) secara efektif.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No. 4 Tahun 2020 pada tanggal 20 Maret 2020. Inpres ini mengatur tentang percepatan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan covid 19.

Pengadaan barang dan jasa harus diselenggarakan secara terpadu dan sesuai dengan peraturan pemerintah terkait.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...