Libur KLB Corona Empat Pelajar SMP di Pandeglang Malah Bergiliran Memperkosa Seorang Siswi SMP di Pantai Carita

Date:

Empat pelajar SMP di Pandeglang dan seorang ABH memperkosa siswi SMP bergiliran di Pantai Carita, Senin, 23 Maret 2020. Kelima pelaku langsung dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Kebijakan pemerintah untuk membatasi aktivitas di luar rumah dan memberlakukan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), ternyata malah disalahgunakan empat pelajar SMP di Pandeglang.

Mereka nekat kelayapan keluar rumah. Parahnya lagi, para pelajar ini tak hanya keluar rumah namun melakukan tindakan asusila. Mereka memerkosa seorang siswi SMP secara bergiliran.

Aksi tak terpuji ini dilakukan di sebuah rumah di kawasan Pantai Carita, Senin, 23 Maret 2020, sekitar pukul 21.30 WIB. Selain empat pelajar, turut serta rekan mereka yang usianya menginjak dewasa. 

Akibat aksi amoral ini lima pelaku langsung dibekuk Satuan Reskrim Polres Pandeglang. Mereka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kenalan di Facebook

Peristiwa memilukan itu bermula korban bernama Mawar (nama samaran), seorang siswi SMP, warga Kabupaten Pandeglang, berkenalan dengan AN (15) dan MI (16) melalui media sosial Facebook.

Dari hasil perkenalan itu, mawar diajak AN dan MI untuk bertemu bertemu Senin siang. Setelah pertemuan AN dan MI membawa mawar ke wilayah Pantai Carita.

“Berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku di Facebook kemudian Korban diajak oleh pelaku ke pantai carita menggunakan motor,” Kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochammad Nandar, Selasa, 24 Maret 2020.

Menurut Nandar, sesampainya di tempat yang di maksud kedua pelaku, Mawar diajak ke rumah MI. Setelah di rumah MI, Mawar dipaksa untuk masuk ke dalam kamar oleh AN dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.

“Pelaku memaksa korban dengan mengancam tidak akan mengantarkannya pulang. Saat itu pelaku sudah berulang kali menolak ajakan pelaku, namun pelaku tetap menggerayangi korban,” jelasnya.

Setelah AN merasa puas telah menggauli korban, AN keluar dari kamar. Parahnya, rekan-rekan AN, empat rekannya yang lain IW (14), IA (16), MI (16) serta SN (20) menyusul Mawar ke dalam kamar untuk memuaskan nafsunya.

“Saat ke empat pelaku menggerayangi korban, datang anggota keluarga pemilik rumah bernama Fajri. Saat itu Fajri langsung teriak, hingga mengundang warga datang ke rumah itu,” paparnya.

Kemudian para pelaku di bawa ke Polsek Carita untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, kelima pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...