Lebak- Polres Lebak akan mengambil langkah tegas untuk masyarakat yang berkumpul dan menolak dibubarkan. Tak tanggung-tanggung pidana 1 tahun kurungan penjara disiapkan bagi mereka yang membandel.
Kebijakan itu diambil sebagai salah satu upaya korps bhayangkara memutus penyebaran virus Covid-19 di bumi Multatuli. Pasalnya saat ini virus Corona telah menjadi pandemi global.
Terlebih Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.
“Kita peringatkan, mungkin kalau tetap tidak mengindahkan kita lakukan tindak pidana yaitu satu tahun penjara,”kata Kapolres Lebak, AKBP Firman Andreanto kepada awak media, Selasa, 24 Maret 2020.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Dede Jaelani juga meminta agar acara-acara yang memicu perkumpulan massa untuk ditunda sementara.
“Tadi disimpulkan Pesta pernikahan dan isra miraj atau rajaban ditunda saja dulu,”kata Dede.
Menurut Dede, meski belum terdapat pasien positif Corona, pemerintah Kabupaten Lebak tetap harus mengambil tindakan tegas untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Untuk solat Jumat juga kan di kita belum ada yang positif. Tadi diputuskan dalam rapat kalau pengen jumatan tetap harus bawa sejadah sendiri, masker, hand sanitizer. Protokol kesehatannya ditempuh lah,”tuturnya.
Editor: Fariz Abdullah