Polres Serang Kota Setop Izin Keramaian Selama KLB Corona

Date:

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono memastikan berdasarkan hasil uji forensik kerangka manusia di TPU Singapadu berjenis kelamin laki-laki. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Lebak- Polres Serang Kota mengaku tidak akan memberikan izin keramaian selama Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona di Provinsi Banten. Beberapa izin tersebut seperti konser musik, bazar, hingga festival lainnya yang menyebabkan berkerumun nya massa.

Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono mengatakan penyetopan izin ini dilakukan menyusul terbitnya Maklumat Kapolri dan isntruksi presiden. Tujuannya untuk memutus penyebaran Covid-19.

“Polres Serang Kota dan jajaran tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun,”kata Edhi kepada awak media, Kamis, 26 Maret 2020.

Edhi mencatat sepanjang tahun 2020 Polres Serang Kota telah mengeluarkan izin keramaian sebanyak 17 acara, di bulan Januari berjumlah 6, Februari 8 dan Maret sebanyak 3 izin keramaian.

“Khusus di bulan Maret, semua acara sudah berlangsung sebelum keluarnya Maklumat Kapolri,”katanya.

Edhi menjelaskan bagi masyarakat yang akan menggelar pernikahan tetap bisa menjalankannya. Namun ia berharap hanya dilakukan prosesi akad nikahnya saja.

“Karena virus covid-19 menular dengan cepat ditempat keramaian. Sehingga kita himbau untuk anggota di Polres Serang Kota dan jajaran, untuk berkomunikasi dengan warga yang akan menggelar pesta,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Pemkot Banjir Aduan, Skenario Penataan Pasar Sipon Segera Disiapkan

Berita Tangerang - Skenario penataan Pasar Sipon yang berlokasi...