Napi Lagi.. Napi Lagi.. Kok Bisa Sih dari Lapas Terus-terusan Kendalikan Peredaran Ganja di Banten?

Date:

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Tantan Sulistyana. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Fakta peredaran narkoba di Banten dikendalikan narapidana di lapas kembali terungkap setelah Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Banten menangkap dua kurir ganja berinisial MM (38) dan BW (23), Februari 2020 lalu.

Pengungkapan ini menambah deretan panjang kasus jaringan narkoba yang melibatkan narapidana di lapas sebagai aktor utama.

Sebelumnya, BNN Banten berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial FB (32), SY (32), TI (36), AN (29) dan AZ (37). Dari lima tersangka itu, petugas menyita 100 kilo gram ganja. Jaringan ini juga dikendalikan narapidana sebuah lapas di Jawa Barat.

Kenapa kasus narapidana jadi pengendali peredaran narkoba selalu terulang?

Kasus peredaran ganja terbaru yang diungkap BNN Banten disampaikan saat memusnahkan 50 kilogram ganja kering asal Aceh di Kantor BNN Provinsi Banten, Kamis, 26 Maret 2020.

Pemusnahan barang bukti puluhan kilo ganja ini dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan disaksikan pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan, pengacara dan pihak pengadilan.

Dalam kasus ini petugas mengamankan dua orang kurir yaitu MM (38) dan BW (23) yang di kendalikan langsung dari Lapas, Ciledug Tangerang.

Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan pengungkapan kasus ganja ini berawal dari laporan masyarakat, atas adanya pengiriman paket ganja sebanyak empat keranjang.

“Total ada empat orang, pemilik masih di lapas wilayah Banten dan sudah diinterogasi,” katanya kepada awak media di kantor BNN Banten.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat petugas mendatangi kantor agen perjalanan  bus PO PM TOH di Tangerang Banten dan menemukan ganja sebanyak 50 paket seberat 50 kilogram yang disamarkan dengan buah asam jawa. 

“Setelah diungkap, ganja berasal dari Aceh dikirim ke Pulau Jawa. Ganja akan diedarkan ke wilayah Banten dan Jakarta,” paparnya.

Menurut Tantan, kasus Penyelundupan ganja ini melibatkan jaringan lapas. Pihak BNN Banten juga terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk menjerat pengirim barang dari Aceh.

Akibat perbuatannya pelalu, dua kurir ganja yang sudah diamankan ini dijerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 111 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai 20 tahun dan maksimal seumur hidup sampai hukuman mati.

Kasus sebelumnya, BNN Banten berhasil mengungkap kasus pengiriman ganja dari Aceh ke Lapas di Jawa Barat lewat perusahaan jasa penitipan di Pondok Aren, Tangsel. Dalam kasus tersebut BNN Banten menyita 100 kg ganja dari lima tersangka.

Paket ganja yang akan dikirim, disebutkan akan disamarkan dengan bentuk paket manisan pala.

“Ada enam paket selain pala ada juga ganja 100 kilo gram ada ada 100 bungkus masing-masing 10 kilo,” kata Tantan kepada awak media di BNN Banten, Selasa 4 Febuari 2020.

Tantan menjelaskan 100 kilo gram ganja tersebut dimiliki oleh warga binaan salah satu lapas di wilayah Jawa Barat berinisial TI dan dua orang lainya yaitu AN dan AZ yang juga memilki peranan mendatangkan ganja tersebut dari Aceh.

Deretan fakta keterlibatan narapidana dalam kasus peredaran ganja semestinya menjadi perhatian serius pihak terkait. Jika tidak, maka kasus yang tak bertepi, seperti putaran dalam lingkaran setan.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...