TK/PAUD, SD-SMP se-Tangerang dan Serang Resmi Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga Usai Lebaran

Date:

Foto Ilustrasi: Wali Kota Tangerang ketika menyapa pelajar SMK Gema Gawita. Dalam kesempatan tersebut Arief mengajak pelajar untuk mengembangkan Pariwisata di Kota Tangerang.(Dok.BantenHits.com) 

Serang – Pemerintah Kabupaten dan Kota Serang resmi memperpanjang masa pelaksanaan kegiatan belajar di rumah hingga 20 Mei 2020. Kebijakan dikeluarkan untuk menekan potensi penyebaran pandemi virus Corona (COVID-19).

Sebelumnya, tiga wilayah di Tangerang, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan kebijakan serupa.

Berdasarkan kalender pendidikan, mulai 21 Mei – 1 Juni siswa akan menjalani libur Lebaran. Artinya, kegiatan belajar baru akan mulai setelah Lebaran dengan tahun ajaran baru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan perpanjangan masa pelaksanaan kegiatan belajar di rumah itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

“Pelaksanaan belajar dari rumah (siswa belajar di rumah dan guru mengajar dari rumah) diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Mei 2020,” kata Wasis lewat surat edaran no 421/930-dispendbudkot/2020 yang diterima BantenHits.com, Jumat 27 Maret 2020.

Sementara itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengatakan bahwa setiap proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan melalui pernbelajaran daring jarak jauh.

“Dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan   menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan,” jelasnya.

Syarat Kelulusan dan Monitoring Aktivitas Belajar

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah seperti dilansir detik.com mengungkapkan, selama siswa belajar di rumah, Pemkot Tangerang akan lebih aktif sistem pembelajarannya. Termasuk kaitan dengan pemberian materi penanganan Corona agar bisa dipahami oleh siswa.

Walkot Arief juga menyampaikan surat edaran yang ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Berdasarkan edaran nomor 420/1397-Sekretariat per tanggal 26 Maret 2020, disebutkan bahwa sistem belajar siswa dilakukan secara daring.

Sementara surat edaran perpanjangan siswa belajar di rumah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel keluar pada 26 Maret yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Taryono.

Kemudian kelulusan SMP ditentukan berdasarkan pelaksanaan Ujian Sekolah 30 persen sistem daring dan ditambah nilai rapor pada semester pertama sampai semester 5 sebesar 70 persen.

Sedangkan kelulusan SD ditentukan berdasarkan niai lima semester terakhir atau kelas 4, 6 dan 6 di semester gasal. Dan nilai pada semester genap kelas 6 menjadi nilai tambahan kelulusan.

Sedangkan untuk ujian naik kelas, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi sebelumnya. Khusus untuk siswa paket A, B, dan C penyetaran lulusan akan dilaukan kemudian.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...