Cilegon – Dua warga Kota Cilegon yang berasal dari Kecamatan Pulomerak dan Grogol, ditetapkan pasien dalam pengawasan atau PDP Corona (Covid-19).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon Arriadna mengatakan, kedua warga Cilegon tersebut saat ini tengah berada RSUD Provinsi Banten untuk menjalani perawatan.
“Iya benar warga Merak, dan sudah dirujuk ke RSUD Provinsi Banten,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon,” Selasa, 30 Maret 2020.
Saat disinggung terkait riwayat PDP asal Kecamatan Pulomerak Arriadna mengungkapkan, pasien tersebut barus saja melakukan perjalanan dari sebuah daerah di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
“Pasien mempunyai riwayat ke Malang, Jawa Timur dengan menggunakan kendaraan pribadi. Padahal dia (pasien) sudah ditetapkan ODP oleh RSUD Cilegon tanggal 23 Maret. Tanggal 29 masuk ke RSKM dengan keluhan sesak nafas akhirnya didiagnosa sePulangbagai PDP,” tandasnya.
Berdasarkan data sebaran Covid-19 di Kota Cilegon, hingga Senin, 30 Maret 2020 terdapat 38 orang masuk kategori orang tanpa gejala (OTP), 210 orang dalam pemantauan (ODP), dan dua orang pasien dalam pengawasan (PDP).
Editor: Darussalam Jagad Syahdana