Jual Masker Hasil Curian di Gudang Dinkes dengan Sistem Online, Oknum ASN di Cilegon Raup Untung Rp3 Juta

Date:

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat memberikan keterangan pers. (BantenHits.com/Iyus Lesmana)

Cilegon- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mereka kepergok melakukan tindak pidana pencurian.

Dibantu dua tenaga honorer, mereka melakukan pencurian masker di gudang milik Dinas Kesehatan Kota Cilegon. Padahal, masker menjadi barang langka untuk didapatkan semenjak mewabahnya virus Corona.

Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana mengungkapkan pencurian ini bermula dari LL (38) memerintahkan kepada MR (39), AW (35) dan NS (39) untuk mengambil masker yang berada di dalam gudang untuk dijual secara online.

“Pengakuan di tersangka dijualnya perbox Rp 60 ribu sampai Rp 70 ribu. Kalau saat ini harga segitu jual murah,” Ujar saat ditemui di Mapolres Cilegon, Jumat, 3 April 2020.

Kata Yudhis, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun, ia menegaskan hukuman untuk para tersangka akan ditambah lantaran saat ini masuk dalam keadaan darurat.

“Tetapi masih bisa bertambah sepertiga dari hukuman maksimal, karena ini dalamm keadaan darurat yang telah diumumkan olehpemerintah pusat,”katanya.

Sementara LL mengaku khilaf melakukan perbuatan mencuri masker. Ia juga tak menampik telah memerintahkan tiga tersangka lainnya untuk mengambil masker di gudang Dinkes Cilegon dan menjualnya.

“Saya udah dapat Rp3juta saya jual ada yang online ada yang keteman,” tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related