Fokus Tangani Covid-19, Bupati Iti Setop Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Lebak

Date:

Surat Keputusan Bupati Lebak mengenai penghentian atau pembatalan proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lebak. (Istimewa)

Lebak- Bupati Lebak memutuskan untuk menghentikan atau membatalkan sementara proses pengadaan barang dan jasa atau Jasa pemerintah di Kabupaten Lebak. Menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 01 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

“Ya, betul proses Pengadaan Barang dan Jasa di Lebak di setop atau dibatalkan,”kata Kabag Administrasi Pembangunan Setda Lebak, Ajis Suhendi saat dihubungi BantenHits, Sabtu, 4 April 2020.

Menurutnya, penghentian atau pembatalan ini juga merupakan hasil telekonferensi antara Mendagri Tito Karnavian dengan Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia pada, 3 April 2020.

“Ada tiga poin keputusan yang diambil Pemkab Lebak dalam hal penghentian/pembatalan barang dan jasa,”tuturnya.

“Kita diminta 7 hari kalender sejak 2 April untuk melakukan percepatan pengutamaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan /atau perubahan alokasi anggaran untuk percepatan penanganan covid 19,”tambahnya.

Kata Ajis, penghentian sementara pelaksanaan tender lantaran perlunya dilakukan refocusing anggaran.

“Karena harus dilakukan refocusing sehingga pelaksanaan tender dihentikan dulu sampai peehitungan refocusing selesai,”katanya.

Berikuti tiga poin keputusan yang diterima BantenHits.com dalam keputusan bupati nomor: 912/254-Pemb/2020 tentang Penghentian/Pembatalan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

1. Penghentian/Pembatalan Seluruh Program Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020 baik melalui tender, seleksi maupun non tender.

2. Bagi kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang sudah diumumkan, agar prosesnya dihentikan atau dibatalkan serta disampaikan kepada peserta Pemilihan/pemenang bahwa proses tidak dapat dilanjutkan sebagaimana amanat Mendagri.

3. Bagi kegiatan yang telah menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa (Tanda Tangan Kontrak) dapat dilanjutkan.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...