Pandeglang – Jajaran Polsek Cigeulis, Kabupaten Pandeglang membubarkan acara resepsi pernikahan di Kampung Cibodas, Desa Sinarjaya, Kecamatan Cigeulis, Senin, 6 April 2020.
“Iya ada pembubaran acara pernikahan dari Polsek. Mungkin karena tidak tau yah sehingga menggelar acara itu,” kata Kepala Desa Sinarjaya, Jajat Sudrajat saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Padahal Jajat mengaku, sudah sering melakukan sosialisasi agar warga menuruti anjuran dari pemerintah agar tidak menggelar acara yang mengundang orang banyak.
“Saya sudah sosilasiasikan, tapi itu juga (Resepsi pernikahan) tidak ada pemberitahuan kepada kami. Namun, sudah selesai, acara tidak jadi digelar, cuma akad nikahnya mah tetap berjalan,” jelasnya.
Sementara Kapolsek Cigelis AKP Tatang Sudarjo, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Polri agar masyarakat tidak mengeglar acara yang mengundang orang banyak.
“Kami sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, sehingga kami selalu hadir di tengah masyarakat untuk menghimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah, demi keselamatan warga masyarakat,” katanya.
Editor: Fariz Abdullah