Pandeglang – Bupati Pandeglang, Irna Narulita melarang masyarakat atau calon penumpang untuk naik angkutan umum jika tidak menggunakan masker.
Larangan itu tertuang dalam surat yang dibuat pada tanggal 6 April 2020, dimana dalam surat itu Pemkab Pandeglang meminta Dinas Perhubungan dan Perusahaan Otobus (PO) untuk menurunkan atau tidak mengizinkan penumpang naik apabila tanpa mengenai masker.
“Kewajiban menggunakan masker bagi masyarakat ini, demi mencegah penularan Covid-19. Jadi saat ini selain menerapkan social dan physical distancing, masyarakat Pandeglang wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah atau berpergian,” kata Irna, Rabu, 8 April 2020.
Menurutnya, kondisi saat ini semua masyarakat harus bersama-sama mematuhi protokol komunikasi dan kesehatan secara masif. Jika tidak, masyarakat akan rentan terpapar Covid-19.
“Jika memang harus keluar mencari nafkah, kami minta memakai masker dan selalu jaga jarak saat beraktivitas. Kita cukup mengenakan masker kain yang bisa dipakai berulang kali setelah dicuci, dan untuk tenaga medis diharuskan mengenakan masker medis dan tipe N95,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana