Darurat Covid-19 di Lebak; ODP sampai Tukang Ojek Bakal Dapat Bansos Pemerintah

Date:

Ilustrasi Bansos dan Hibah (Net)

Lebak- Bupati Lebak menetapkan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease (Covid-19).

Bukan tanpa alasan, penetapam status darurat dilakukan lantaran banyaknya warga berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) juga letak wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah zona merah Covid-19.

Karenanya, pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Sosial akan memberikan bantuan sosial untuk warga Kabupaten Lebak yang terdampak Covid-19.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra, mengatakan saat ini proses bantuan sosial masih dalam tahap pendataan di masing-masing desa.

“Pendataan dilakukan oleh setiap pemerintah desa terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19,” kata Eka kepada awak media, Jumat, 10 April 2020.

Eka menerangkan ada 13 kriteria warga yang akan mendapatkan bansos seperti Orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), positif Covid-19, asisten rumah tangga yang dirumahkan, karyawan yang di PHK, tukang ojek yang tidak beroperasi, sopir angkutan umum yang tidak beroperasi, pedagang kecil yang tidak lagi berjualan, tukang bangunan yang tidak bekerja, nelayan yang tidak melaut lagi, tukang sol sepatu yang tidak bekerja, tukang cukur yang tidak bekerja dan buruh tukang jahit yang tidak bekerja.

“Desa harus mendata itu semua,”kata Eka.

Menurutnya, data yang sudah terhimpun diserahkan paling lambat tanggal 12 April 2020 berupa file softcopy excel disertai kartu keluarga (KK) dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa.

Jika setelah tanggal 12 April terdapat masyarakat yang belum terdata, maka akan diusulkan kembali.

“Usulkan lagi, ini juga kan bahan usulan untuk Bansos ke kemensos dan APBD. Diterima atau tidak itu tergantung Kemensos,”ucap Eka

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related