Tangerang – Polresta Tangerang gelar razia wajib masker, Jumat siang, 10 April 2020. Razia digelar menyusul pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Setiap angkutan umum dan bus yang melintas di Jalan Raya Serang, Balaraja menjadi sasaran razia.
Polisi membagikan masker gratis dan memberi tanda jarak aman pada kursi angkutan.