Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pemprov Banten Wajib Serahkan Bukti Pertanggungjawaban BPO Gubernur

Date:

Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan Pemprov Banten melalui Biro Umum terkait sengketa informasi soal SPJ BPO Gubernur Banten melawan Maha Bidik Indonesia. Foto: Gedung Mahkamah Agung (dok.mahkamahagung.go.id)

Jakarta – Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten dalam perkara sengketa informasi publik yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik atau Maha Bidik Indonesia. 

Informasi yang diperoleh BantenHits.com dari Bagian Informasi Publik Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Agung dikeluarkan pada 24 Februari 2020.

“Putusannya ditolak,” kata Kristin, salah seorang pegawai di Bagian Informasi Publik MA saat dihubungi melalui telepon, Rabu, 15 April 2020.

Dengan ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung, maka Pemprov Banten wajib melaksanakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Serang No 44/G/KI/2019/PTUN.SRG yang dibacakan Kamis, 5 Desember 2019 lalu.

Dalam putusan PTUN Serang yang salinannya diperoleh BantenHits.com disebutkan, Ketua Majelis Hakim PTUN Serang yang diketuai Henriette S. Putuhena, S.H., M.H membatalkan Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten pada 30 Agustus 2019 dengan putusan No 022/VI/KIBANTEN -PS/2019.

Mejelis Hakim PTUN Serang juga memerintahkan Pemprov Banten melalui Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten agar menyerahkan lima item dokumen terkait pengguna Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

“Mewajibkan kepada termohon keberatan/dahulu termohon informasi publik untuk memberikan informasi kepada pemohon keberatan/dahulu pemohon informasi,” demikan tertulis dalam putusan.

Adapun informasi publik yang wajib diserahkan Pemprov Banten di antaranya, dokumen atau sejenisnya berupa besaran PAD Provinsi Banten tahun 2017 dan 2018 sebagai dasar acuan perhitungan besaran prosentase biaya penunjang operasional gubernur Banten berdasarkan PP 109 tahun 2000.

Pemprov Banten juga wajib menyerahkan SPJ terkait realisasi penggunaan biaya Penunjang Operasional Gubernur Banten tahun 2017 dan tahun 2018.

Lapor Bareskrim Polri

Sebelumnya, pemerhati kebijakan publik dari Perkumpulan Pemerhati Kebijakan Publik Indonesia Moh. Ojat Sudrajat melakukan banding ke PTUN Serang atas putusan Komisi Informasi Publik Banten yang menolak permohonan informasi publik yang dimohonkan Ojat ke Pemprov Banten, berupa dokumen terkait penggunaan Biaya Penunjang Operasional Gubernur Banten.

Setelah putusan KI Banten dibatalkan PTUN, giliran Pemprov Banten melalui Biro Umum mengajukan kasasi ke MA pada 15 Januari 2020.

Moh. Ojat Sudrajat juga sudah resmi membuat laporan aduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana operasional atau DPO gubernur dan wakil gubernur Banten, 2 Agustus 2019 lalu.

Pelaporan dilakukan setelah Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch. Ojat Sudrajat mendapatkan keterangan Biro Umum Pemprov Banten yang menyatakan penggunaan dana operasional gubernur dan wakil gubernur Banten tidak memakai surat pertanggungjawaban atau SPJ.

Keterangan Biro Umum Pemprov Banten disampaikan dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten, 10 Juli 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, diatur mulai Pasal 4-8 segala bentuk fasilitas yang diterima kepala daerah, seperti gaji dan tunjangan, sarana dan prasarana, sarana mobilitas dan biaya operasional.

Belum ada keterangan dari Pemprov Banten terkait putusan MA yang menolak kasasi Biro Umum. BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...