RUU Ciptaker Bisa Pulihkan Ekonomi Akibat COVID-19

Date:

M Imdadun Rahmat, Direktur Said Aqil Siradj (SAS) Institute. (Istimewa)

Tangerang —Dampak dari pandemik COVID-19 Pemutusan hubungan kerja atau PHK terus terjadi di berbagai daerah. Jumlah PHK diprediksi mencapai jutaan hingga pandemi berakhir.

Pengamat menilai RUU Cipta Kerja atau Ciptaker dapat menjadi salah satu jawaban bagi Pemerintah yang butuh terobosan untuk mengatasi situasi tersebut.

Seperti yang dikatakan M Imdadun Rahmat, Direktur Said Aqil Siradj (SAS) Institute mengatakan, Indonesia dikenal dengan iklim investasinya yang buruk karena birokrasi yang tidak efisien dan maraknya korupsi. Ditambah lagi saat ini ada pandemi COVID-19.

“Recovery ekonomi pasca COVID-19 sangat berat. Jadi secara teoritis, ya bisa jadi jawaban,’’ kata dia, Rabu 15 April 2020.

Pernyataan ini sekaligus merespons penjelasan pemerintah dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa 4 April 2020 kemarin.

Dalam penjelasannya kali ini, pemerintah mengunakan isu seputar dampak COVID-19 sebagai latar belakang.

Bahwa selain menimbulkan banyak korban jiwa, wabah juga memukul perekonomian dunia, tak terkecuali Indonesia.

Akibat wabah ini, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turun dari 5,3 persen berdasarkan APBN 2020, menjadi hingga 2,3 persen dalam skenario dampak berat, bahkan hingga minus 0,4 persen untuk skenario sangat berat.

Jumlah pengangguran pun diprediksi meningkat hingga lebih 5,23 juta orang untuk skenario sangat berat.

‘’Itu masuk akal. Kasat mata sudah terlihat, PHK naik tajam, pengangguran otomatis meningkat. APBN kita berdarah-darah untuk menangani COVID-19 dan program jaring pengaman sosial agar rakyat kecil tetap bisa makan,’’ kata Imdad.

“Jadi, RUU Ciptaker sangat mungkin menjadi salah satu terobosan, saya kira. Tentu, kita membutuhkan tak hanya satu terobosan dan upaya-upaya ekstra. Benar-benar ekstra loh, karena situasinya juga luar biasa,’’ tambah pria yang biasa disapa Imdad ini.

Sebagaimana dikatakan pemerintah, RUU Ciptaker dibuat antara lain untuk memberikan kemudahan dan perlindungan UMKM serta koperasi, meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan peningkatan serta perlindungan kesejahteraan pekerja.

‘’Dalam konteks demikian, kita berharap RUU ini dibahas dengan sungguh-sungguh, memperhatikan kepentingan semua pihak termasuk pekerja, dan digunakan dengan benar ke depannya,’’ kata Imdad.

Terkait PHK, jika pandemi berlanjut hingga Juli misalnya, jumlahnya akan semakin membesar. Maka kualitas kehidupan masyarakat dengan sendirinya terus merosot. Hak untuk hidup layak masyarakat pun sulit terpenuhi.

‘‘Banyak perusahaan gulung tikar, atau setidaknya berhenti sementara. Yang memprihatinkan, korban terbesarnya UMKM yang memang tidak memiliki cadangan modal kuat. Karena itulah, birokratisasi dan ekonomi biaya tinggi harus dikurangi,’’ tegasnya.

Selain itu, aturan tentang membangun usaha, perizinan, investasi, aturan kerja dan pajak perlu diperbaiki.

Jika tidak, bisa dipastikan pemerintah dan swasta akan sangat kesulitan keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi.

‘’Banyak persoalan muncul karena aturan-aturan lama tumpang tindih, birokratis, mahal, dianggap menyulitkan wirausahwan yang mau membangun usaha, dan lain sebagainya. Bertahan begini terus, tanpa terobosan, akan sulit. Secara common sense kita dapat melihat ini, tidak hanya ahli ekonomi,’’ papar Imdad lagi.

Dengan demikian, menurutnya, wajar jika RUU Ciptaker dapat dilihat sebagai salah satu terobosan. Tapi tentu, pembahasannya di DPR harus terus dipantau, pemerintah dan DPR bersedia menerima berbagai masukan.

‘’Kelompok-kelompok masyarakat pun mau memberi masukan obyektif, konstruktif dalam kerangka kepentingan bangsa. Tak kalah penting mengingatkan bahwa wajib menyediakan lapangan kerja. Itu hak rakyat yang harus dipenuhi negara,’’ tutur mantan Ketua Komnas HAM itu.

Penulis: M Imdadun Rahmat, Direktur Said Aqil Siradj (SAS) Institute.

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Pemkot Banjir Aduan, Skenario Penataan Pasar Sipon Segera Disiapkan

Berita Tangerang - Skenario penataan Pasar Sipon yang berlokasi...

Yuk Serbu! Ada Pameran Buku Murah 17 April -17 Mei 2024 di Mal Ciputra Citra Raya

Berita Tangerang - Kabar baik bagi para pecinta buku....