Tangerang – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Tangerang akan mulai diterapkan Sabtu, 18 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB.
Secara umum, poin-poin dalam PSBB yang akan diberlakukan di Tangerang, tak akan jauh beda dengan PSBB di Jakarta yang sudah lebih dulu diberlakukan.
Yang menjadi pembeda, saat pemberlakuan PSBB di Tangerang, seluruh industri di Tangerang tetap akan beroperasi. Hal tersebut sudah dituangkan dalam draft peraturan wali kota Tangerang.
“Karena di sini banyak kawasan industri, maka diperbolehkan tetap berproduksi operasional,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, di Tangerang, Selasa, 14 April 2020 seperti dilansir Media Indonesia.com.
Menurut Arief, pihaknya tidak melarang operasional pabrik dan industri selama PSBB. Namun, perusahaan industri harus menerapkan social distancing saat beroperasi selama diberlakukannya PSBB.
“Selama masih PSBB, perusahaan harus benar-benar melakukan ketentuan seperti social distancing,” tegasnya.
Arief menekankan perbedaan PSBB Kota Tangerang dengan DKI Jakarta, yakni peraturan operasional industri. Jakarta tidak memiliki banyak kawasan industri, ketimbang Tangerang Raya.
“Kita semua industri diberikan kesempatan berproduksi, karena kita lebih banyak industrinya dibandingkan mereka (Jakarta). Tapi tetap harus melakukan social distancing,” jelasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana