Jelang PSBB Diberlakukan, HMI Wanti-wanti Warga Banten Jangan Sampai Di-PHP Dua Kali

Date:

Petugas Polresta Tangerang menggelar razia wajib masker jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Tangerang. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Serang – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tiga wilayah di Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dimulai Sabtu, 18 April 2020, pukul 00.00 WIB.

Jelang penerapan PSBB, Wakil Sekretaris Umum Bidang Eksternal Badan Koordinasi HMI Jabodetabeka-Banten, Aliga abdillah, mengajak kepada seluruh masyarakat Banten agar bersama-sama turut mengawasi realisasi program tersebut.

“Dimana dalam realisasinya program tersebut menggunakan anggaran yang cukup besar hingga Rp 1,2 triliun untuk jaring pengaman sosial,” katanya kepada BantenHits.com melalui sambungan telepon, Rabu 15 April 2020.

Menurut Aliga, wajib hukumnya anggaran tersebut digunakan secara tepat sasaran agar tidak terjadi lagi PHP (pemberi harapan palsu) yang kedua kali oleh Pemprov Banten, seperti dulu saat wacana program berobat gratis hanya menggunakan KTP ramai digaungkan.

Kenyataannya, hingga saat ini program berobat gratis hanya menggunakan KTP di Banten tak kunjung terealisasi.

“Kedua, jaring pengaman sosial harus muncul sebagai perwujudan dari pemerintah Provinsi Banten hadir di tengah masyarakat sebagai satu-kesatuan pemerintah yang menjamin keamanan serta kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Ia tidak ingin justru program tersebut dimunculkan sebagai pelaksanaan one man show yang hanya memunculkan salah satu figur saja yg kemudian dijadikan sebagai ladang eksistensi.

“Sebagaimana kita tahu bahwa dalam memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 mesti dilakukan bersama secara solid,” terang Aliga.

Supaya tidak terjadi kegagalan berkomunikasi gubernur dengan wali kota atau bupati, Aliga menyarankan, penting bagi gubernur untuk membangun komunikasi dengan baik terhadap delapan kepala daerah.

“Agar terjadi sinergitas yang solid antara pemprov dengan pemkot atau pemkab sehingga tumpang tindih anggaran tidak terjadi dalam proses bankeu pemprov terhadap pemkot atau pemkab,” harapnya.

Aliga menambahkan, selain mempersiapkan jaring pengaman sosial, Pemerintah Provinsi Banten atau dalam hal ini Gubernur Wahidin Halim harus juga mempersiapkan rencana strategis dalam menghadapi PHK masal yg melanda Banten pada saat wabah ini.

“Sejujurnya, dalam kondisi wabah seperti Covid-19 ini menunjukan kapasitas beserta kualitas dari seorang pemimpin, kita bisa menakar kualitas seorang pemimpin dalam gebrakan dan aksi nyata dalam rangka menjamin kesejahteraan bagi rakyatnya,” tutupnya.

Anggaran Ditentukan tanpa Merinci Jumlah Keluarga Miskin

Dikutip BantenHits.com dari BeritaSatu.com, Refocusing (relokasi atau pergeseran) anggaran untuk penanganan virus corona (Covid-19) di Banten terkoreksi dari sebelumnya Rp1,26 triliun menjadi Rp 1,22 triliun.

Anggaran tersebut hasil pergeseran pada APBD Banten 2020. Hasil refocusing anggaran tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sebelum direalisasikan untuk jaring pengaman sosial (social safety net) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

“Kami telah menyampaikan kepada Kemdagri. Angkanya Rp1,22 triliun. Angka tersebut terkoreksi sebesar Rp 40 miliar dari rencana sebelumnya,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, kepada wartawan, Sabtu, 11 April 2020.

Menurut Rina, anggaran sebesar Rp1,22 triliun tersebut termasuk untuk jaring pengaman sosial bagi 670.000 keluarga di Banten yang terdampak virus corona. Sedangkan, sisanya akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah kabupaten/kota secara bersama-sama. 

“Kabupaten/kota juga telah menganggarkan untuk penanganan Covid-19. Jadi penanganan Covid-19 ini harus dilakukan secara bersama,” ujarnya.

Rina mengatakan, bantuan kepada warga Banten yang terdampak Covid-19 ini jumlahnya lebih besar jika dibandingkan jumlah warga miskin yang diperkirakan hanya berkisar 5 persen dari total penduduk Banten yang ada.

“Pemprov Banten menanggung jaring pengaman sosial untuk 670 kepala keluarga (KK) yang terdampak Covid-19,” katanya.
Rina menjelaskan, mekanisme penanganan warga yang terdampak Covid-19 di Banten dengan penyaluran bantuan tunai sebesar Rp500.000 per KK/bulan dan disalurkan selama dua bulan ke depan. “Setiap KK mendapat Rp 500.000 per bulan. Selebihnya dari pusat dan kabupaten/kota,” katanya.

Rina tidak merinci jumlah total keluarga miskin di Banten yang terdampak Covid-19. Namun, dia hanya menyatakan bahwa penanganan warga terdampak tidak hanya dari Pemprov Banten tetapi juga dari kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...