Lebak- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan menyegel sebuah bangunan di Kampung Babakan Laban, Desa Ciakar, Kecamatan Gunungkencana, Selasa, 21 April 2020.
Bukan tanpa alasan, tindakan tegas itu dilakukan lantaran bangunan yang diperuntukan untuk peternakan itu belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Belum punya (IMB) bahkan izin dari warga juga belum punya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yosep M. Holis, saat dihubungi BantenHits.com, Rabu, 22 April 2020.
Penyegelan kata Yosep, bekerjasama dengan Satpol PP, TNI-Polri serta pemerintah kecamatan setempat. Rencananya, sambung Yosep, bangunan itu akan digunakan untuk usaha peternakan.
“Belum, baru proses pembangunan saja,” ujar dia.
Selain soal perizinan, Yosep menerangkan, bahwa sesuai tata ruang wilayah, Gunungkencana memang tidak diperuntukkan atau terlarang untuk peternakab.
“Untuk peternakan kita memplot 650 hektar, mau kurang atau tidak ya memang segitu, nah di Perda itu tidak boleh di Gunungkencana, berupa kawasan (Peternakan),” terang Yosep.
Himpunan Mahasiswa Gunungkencana (Himaguna), mengapresiasi, langkah Pemkab Lebak yang menutup bangunan tak berizin dan rencana usaha yang memang tak sesuai dengan Perda Tata Ruang Wilayah.
“Ada dua Perda yang dilanggar, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang IMB dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 RTRW. Kami, akan terus mengawal agar aturan tetap ditegakkan,” kata Ketua Himaguna, Usep Ridwan.
Editor: Fariz Abdullah