Berkah di Tengah Wabah; Tahun Ini ASN Pemprov Banten Selama Ramadan Kerja Setengah Hari dari Rumah, Bisa Fokus Ibadah dan Family Time

Date:

Gubernur Banten Wahidin Halim saat Pimpin Apel
Gubernur Banten Wahidin Halim saat pimpin apel gabungan. WH meminta ASN Pemprov Banten tunjukkan netralitas saat Pilpres. (Foto: Biro ARTP Setda Provinsi Banten)

Serang – Di tengah wabah virus Corona (Covid-19), aparatur sipil negera atau ASN Pemprov Banten mendapatkan berkah, yakni bisa sebulan penuh kerja dari rumah selama Ramadan 1441 H.

Waktu kerja selama satu bulan pun hanya setengah hari saja, yakni mulai jam 06.00 – 12.30 WIB.

Keputusan soal pengaturan jam kerja bagi ASN Pemprov Banten diatur lewat Surat Edaran Nomor 800/919-BKD/2020 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1441.

“Karena bulan Ramadan kali ini berbeda, kita dilanda wabah Covid-19, maka ASN bekerja dari rumah dengan menggunakan jam kerja Ramadan, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB siang,” kata WH melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 April 2020.

Menurut WH, jam kerja tersebut juga berlaku bagi yang melaksanakan piket pada OPD-nya masing-masing.

Namun, untuk ASN yang bekerja pada unit pelayanan dan/atau unit yang bertugas langsung dalam upaya penanggulangan pandemi virus COVID-19, jam kerjanya ditetapkan oleh kepala OPD masing-masing dengan memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam edaran, serta melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Tidak hanya jam kerja saja, ketentuan terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan Pembatasan Cuti juga berlaku bagi ASN. Ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten,” tuturnya.

Sekda Pemprov Banten Al Muktabar menjelaskan, dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H, minimal 32 jam 30 menit per minggu.

“Sehingga, bagi ASN yang bekerja di rumah maupun yang melaksanakan tugas piket pada OPD, jam kerjanya dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.

Selain pengaturan jam kerja, lanjutnya, dalam edaran juga diatur terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan Pembatasan Cuti.

Untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, ASN di lingkungan Pemprov Banten dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Namun, apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” tegasnya.

Al Muktabar menerangkan, terkait pembatasan cuti, ASN diminta tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan pejabat yang mendapat delegasi wewenang dalam persetujuan cuti agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN tersebut. Terkecuali, PNS yang mengajukan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

“Cuti karena alasan penting pun diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” tegasnya.

Surat Edaran Nomor 800/919-BKD/2020 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 51 tahun 2020 tanggal 20 April 2020, tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain itu SE juga disesuaikan dengan SE Menpan RB Nomor: 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/899-BKD/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Yuk Serbu! Ada Pameran Buku Murah 17 April -17 Mei 2024 di Mal Ciputra Citra Raya

Berita Tangerang - Kabar baik bagi para pecinta buku....

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Rejeki ‘Nomplok’ di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2024 untuk 353 ASN Pemkab Tangerang

Berita Tangerang - Rejeki 'nomplok' didapatkan oleh 353 Aparatur...