Cilegon – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi menegaskan pelayanan penyeberangan khusus pemudik baik pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan pribadi dan umum di Pelabuhan Merak telah dihentikan.
“Sudah tidak boleh. Saya minta ke PT ASDP, ini kan mungkin perjalanan informasi dan perintah jadi butuh waktu. Untuk pemudik sudah tidak boleh,” tegas Dirjen kepada awak media di Kantor PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Selasa, 28 April 2020.
Budi mengungkapkan, per tanggal 1 Mei 2020 PT ASDP akan memberlakukan penjualan tiket penumpang kapal dengan sistem online, namun dengan melihat kondisi saat ini penjualan hanya diperuntukan untuk kendaraan yang memang dizinkan untuk menyeberang dari Pelabuhan Merak maupun sebaliknya.
“1 Mei nanti ada penjualan tiket online tapi itu hanya untuk mobil-mobil yang boleh nyeberang. Jadi untuk yang truk barang pengangkut bahan pokok dan lainnya,” ungkapnya.
Sementara saat disinggung banyaknya masyarakat yang sudah melakukan transaksi pembelian tiket online melalui website www.ferizy.com, Budi menegaskan bahwa PT ASDP akan melakukan refund atau pengembalian uang transaksi.
“Kalau sudah beli tiket refund ini kan masih berkembang terus, sementara ini sudah mulai flat korbannya kan semakin baik. Dinamika ini tergantung dengan kondisi penyebaran jadi kita bisa buat kebijakan yang lain,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad