Lebak- Sawinah (33) warga Desa Kampung Garung, Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, terpaksa dikurung oleh keluarganya.
Bukan tanpa alasan, wanita berstatus janda 2 anak tersebut mengalami gangguan jiwa. Ia terkurung di dalam kurungan yang terbuat dari kayu berukuran 2×1 meter.
Hal itu dilakukan lantaran Sawinah kerap berulah dengan membahayakan nyawa bayinya sendiri.
Menanggapi hal tersebut Dinas Sosial Kabupaten Lebak akan membawa ibu muda dengan gangguan jiwa tersebut ke RS Marzoeki Mahdi, Bogor, Jawa Barat.
“Untuk pengobatan medis ke RS Marzoeki Mahdi dan ke Yayasan Bani Syifa untuk pengobatan alternatifnya,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, Eka Darmana Putra saat dihubungi awak media, Selasa, 28 April 2020.
Namun kata Eka, keputusan membawa janda beranak 2 tersebut ke rumah sakit menunggu keputusan pihak keluarga.
“Mau dibawa tinggal persetujuan dari keluarga, belum acc,” ujar Eka.
Terkait dengan biaya, sambung Eka, tergantung dengan rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinsos akan membantu sebagian biaya jika masuk dalam kategori keluarga miskin.
“Kalau ke Yayasan Bani Syifa buat mkn bulanannya kami kirim sembako. Kalau ke RS biayanya pakai BPJS. Saya kira udah cukup itu,” tandas Eka.
Editor: Fariz Abdullah