Pemkab Lebak Tutup Tambak Udang Ilegal Seluas 1,2 Hektare di Cihara Lebak

Date:

Kepala DPMPTSP Lebak, Yosep M Holis (Topi Cokelat) saat meninjau Tambak Udang tak berizin di Kecamatan Cihara. (Istimewa)

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan penutupan atau penyetopan tambak udang di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Kamis, 30 April 2020. Hal itu dilakukan lantaran tambak udah seluas 1.2 hektare tersebut tidak mengantongi izin.

“Senin, 4 Mei 2020 dilayangkan surat penutupan dan pemberhentian aktivitas kontruksi sampai izinnya keluar dan tidak menyalahi atauran,”kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yosep M Holis kepada BantenHits.com, Sabtu, 2 Mei 2020.

Yosep menerangkan tambak udang milik perorangan warga Bogor, Jawa Barat itu juga telah melanggar garis sempadan pantai.

“Melanggar garis sempadan pantai juga,”terangnya.

Ia menyayangkan masih adanya perusahaan membandel dengan nekat beroperasi meski belum mengantongi izin. Padahal, pemerintah Kabupaten Lebak telah membuka keran untuk berinvestasi dengan seluas-luasnya.

“Kita senang mereka berinvestasi di Lebak, saya liat di lapangan hampir sebagian besar tenaga kerjanya dr cihara dan sekitarnya. Tapi dia tidak mengindahkan peraturan, perizinan tidak ditempuh dan melanggar garis sempadan. Jadi kontribusinya akan nol ke Pemda,”jelasnya.

“Perizinan itu adalah wahana penyeimbang kepentingan pengusaha, masyarakat terdampak, Pemda dan lingkungan hidup,”tambahnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related