Muncul Larangan Mudik dari Jokowi, KA Rangkasbitung-Merak Berhenti Beroperasi sampai 31 Mei 2020

Date:

Kereta Api Merak
Kereta Api alias KA Lokal Rangkasbitung-Merak. (Dok. BantenHits)

Lebak- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang penghentian operasional Kereta Api (KA) lokal Rangkasbitung-Merak hingga 31 Mei 2020. Menyusul terbitnya kebijakan larangan mudik dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Semulanya, PT KAI menghentikan sementara operasional KA Rangkasbitung-Merak hanya sampai dengan 1 Mei 2020. Tujuannya untuk mendukung pemerintah dalam melawan Covid-19.

Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta menerangkan perpanjangan diberlakukan karena terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 24 April 2020.

PT Kereta Api Indonesia (Persero), menurut Eva memberhentikan seluruh perjalanan kereta api (KA) sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

“Iya, menyusul larangan mudik, penghentian KA lokal Rangkasbitung-Merak diperpanjang hingga 31 Mei 2020,” kata Eva kepada awak media.

Kata Eva, tidak hanya KA lokal Rangkasbitung-Merak saja, pada area Daop 1 Jakarta mulai Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan.

Adapun untuk KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya. Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya.

“Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri, PT KAI Daop 1 menyarankan proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk,”katanya.

Pembatalan sendiri, terang Eva dapat dilakukan di stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk, diantaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

“Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan,” tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pemkot Banjir Aduan, Skenario Penataan Pasar Sipon Segera Disiapkan

Berita Tangerang - Skenario penataan Pasar Sipon yang berlokasi...

Yuk Serbu! Ada Pameran Buku Murah 17 April -17 Mei 2024 di Mal Ciputra Citra Raya

Berita Tangerang - Kabar baik bagi para pecinta buku....

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...