Rencana Lion Air Group Buka Penerbangan Lagi di Tengah Pandemi Covid-19 dengan Izin Khusus Batal

Date:

Pesawat Lion Air
Pesawat Lion Air. (Dok. Banten Hits)

Tangerang – Lion Air Group rencananya akan membuka kembali layanan penerbangan domestik di seluruh Indonesia, Minggu, 3 Mei 2020 ini.

Operasional penerbangan kembali Lion Air Group di tengah pandemi Corona (Covid-19) ini disebut dilakukan dengan izin khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan.

Namun, rencana tersebut dibatalkan. Alasannya, operasional penerbangan dengan izin khusus tersebut, membutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan.

“Termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com.

Menurut Danang, Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”,” jelasnya.

Danang memastikan operasional penerbangan domestik dengan izin khusus ini hanya melayani:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan,

2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia,

3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA),

4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat,

5. Operasional angkutan kargo, dan

6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

“Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul,” ucap Danang.

Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, lanjutnya, penumpang bisa melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...