Tangerang – Lion Air Group rencananya akan membuka kembali layanan penerbangan domestik di seluruh Indonesia, Minggu, 3 Mei 2020 ini.
Operasional penerbangan kembali Lion Air Group di tengah pandemi Corona (Covid-19) ini disebut dilakukan dengan izin khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan.
Namun, rencana tersebut dibatalkan. Alasannya, operasional penerbangan dengan izin khusus tersebut, membutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan.
“Termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com.
Menurut Danang, Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”,” jelasnya.
Danang memastikan operasional penerbangan domestik dengan izin khusus ini hanya melayani:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan,
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia,
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA),
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat,
5. Operasional angkutan kargo, dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
“Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul,” ucap Danang.
Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, lanjutnya, penumpang bisa melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana