Bisnis Eceran Narkoba di Kota Serang Tetap Beroperasi Meski Tengah Puasa Ramadan dan Pandemi Corona

Date:

Pria diduga pengecer narkoba jenis sabu di Kota Serang ditangkap Satnarkoba Polres Serang Kota, Jumat, 1 Mei 2020.(Dok.Polres Serang Kota)

Serang – Bulan puasa Ramadan ditambah pandemi Corona tak membuat aktivitas jual-beli narkoba mereda di Kota Serang.

Setidaknya, di tingkat pengecer, bisnis haram masih tetap berjalan. Hal tersebut terbukti setelah Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berinisial K (37) di dalam rumahnya di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Jumat siang, 1 Mei 2020.

“Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono,saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 4 Mei 2020.

Saat melakukan penggeledahan, lanjut Edhi, polisi mendapati satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus bekas rokok.

“Narkotika jenis sabu dibungkus bekas rokok disimpan di dalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai tersangka,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku kalau barang haram tersebut ia dapatkan dari saudara A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang rencananya akan diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan, untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related