Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang, memastikan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aman, meski di masa pandemi Covid-19. Namun THR tidak berlaku bagi pejabat Eselon II.
“Sudah ada keputusan bahwa THR bagi ASN akan tetap ada, hanya saja memang ada klasifikasinya. Jadi bagi kami yang eselon II tidak mendapatkan, dan yang mendapatkan itu eselon III, IV dan fungsional,” kata Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, Senin, 4 Mei 2020.
Sementara Kepala BPKD Pandeglang, Iis Iskandar menegaskan, THR seluruh ASN non eselon II sudah tersedia di kas daerah. Namun dia mengaku belum menghitung besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN.
“Uangnya sudah ada. Belum kami hitung berapa semua totalnya karena memang ada faktor pengurangan dari eselon II yang tidak dapat THR, kalau anggarannya sama seperti tahun kemarin,” jelasnya.
Iskandar juga belum bisa memastikan kapan tepatnya THR itu diberikannya. Jika berkaca pada tahun lalu, THR baru diberikan tujuh hari jelang hari raya Idulfitri.
“THR itu kan biasanya diberikan sepuluh hari atau seminggu sebelum lebaran. Namun bisa saja lambat dan bisa cepat dimasa Covid-19 ini,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah