Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menertibkan proyek pembangunan restoran dan penginapan di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Rabu, 6 Mei 2020.
Penertiban dilakukan petugas gabungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup lantaran proyek tersebut tak mengantongi izin dan melanggar aturan yang berlaku.
“Izinnya tidak ada sama sekali, melanggar sempadan pantai dan sungai. Kita ambil tindakan tegas. Warga juga tidak simpatik,”kata Kepala DPMPTSP Lebak, Yosep M Holis kepada BantenHits.com.
Yosep menegaskan tidak akan ragu menindak tegas para pengusaha nakal yang berinvestasi di Kabupaten Lebak tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku.
“Kita memang membuka keran investasi seluas-luasnya. Tapi ada aturan yang perlu ditempuh,”tandasnya.
Mantan sekretaris Bappeda Kabupaten Lebak ini juga mengimbau agar para pengusaha di Lebak dapat berusaha dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Mereka yang mencoba nakal, lambat laun akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,”katanya.
Editor: Fariz Abdullah