Pandeglang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, meminta Perusahaan Otobus (PO) maupun calon penumpang menerapkan Standar Oprasional (SOP) pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Ini menyusul, telah di operasikan kembalinya moda transportasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sejak 7 Mei 2020 kemarin melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Kepala Dishub Pandeglang, Tatang Muhtasar mengatakan, syarat yang harus di turuti oleh Perusahaan Otobus (PO) yakni, Bus tidak boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas Bus. Selain itu, awak kendaraan harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19.
“Sementara syarat untuk penumpang harus menyertakan beberapa lampiran surat keterangan sehat dari dokter dan hasil rapid test yang menyatakan negatif Covid-19,” kata Tatang saat dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu, 10 Mei 2020.
Tatang mengaku tidak khawatir, pembukaan moda transportasi ini bakal membawa banyak pemudik masuk ke Kabupaten Pandeglang, apalagi menjelang idul Fitri 1441 hijriah ke Pandeglang.
Ia juga meyakini para penumpang yang akan masuk ke wilayah Pandeglang sudah memenuhi syarat protokoler penanganan Covid-19. Ditambah mereka akan melewati tiga titik pemeriksaan Protokoler pencegahan Covid-19.
Tiga titik tersebut yakni di Jalan Raya Nasional Jayanti lebih tepatnya di Bitung, terus lagi di Terminal Kota Serang dan di Terminal Kadubanen – Pandegalng.
“Yang kita awasi itu yang masuk ke Pandeglang, tapi kan untuk memasuki Pandeglang itu ada beberapa pemeriksaan, seperti di Bitung, di Serang ada lagi Terminal Kadubanen – Pandegalng,” pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah