Tangerang – Pasien Dalam Pengawasan atau PDP Covid-19, seorang pria berusia 22 tahun yang masih berstatus mahasiswa asal Mauk, Kabupaten Tangerang, meninggal dunia, Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB.
Mahasiswa ini ditetapkan jadi PDP Covid-19 setelah masuk perawatan akibat kecelakaan lalu lintas. Pasien diketahui pembuluh darahnya pecah.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 dr. Hendra Tarmizi tak bisa memastikan apakah pembuluh darah pecah sehingga kemudian memicu kecelakaan atau sebaliknya.
“Karena kecelakaan. Pembuluh darah pecah,” kata Hendra saat ditanya BantenHits.com soal penyakit bawaan mahasiswa PDP Covid-19 yang meninggal dunia, Senin, 11 Mei 2020.
Pasien tersebut ditetapkan PDP Covid-19 setelah dirujukdari Mayapada Hospital Kota Tangerang.
Keluarga Tak Terlacak
Setelah pasien dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan di pemakaman khusus korban Covid-19 di TPU Buniayu, keberadaan keluarga tak bisa terlacak.
Hendra mengungkapkan, tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang, gagal melakukan tracing kepada keluarga korban, Ahad, 10 Mei 2020.
Saat ditelusuri, rumah tempat tinggal mahasiswa tersebut dalam keadaan kosong tak berpenghuni.
“Gak ada orang di rumah. (Infonya) dia tinggal sendiri,” ungkapnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana