Tak Memenuhi Syarat, 4.772 Kendaraan Pemudik Diputar Balik di Pelabuhan Merak  

Date:

Anggota Polisi saat memutar balikan kendaraan yang nekat mudik di Pelabuhan Merak. (BantenHits.com/Iyus Lesmana)

Cilegon- Sebanyak 4.772 kendaraan pemudik terpaksa diputar balik di Pelabuhan Merak. Mereka nekat mudik meski di tengah pandemi Corona.

Padahal, pemerintah telah menerbitkan larangan mudik. Tujuannya untuk memutus sebaran Covid-19.

Ribuan kendaraan yang diputar balik itu berdasarkan data dari Direktorat Lalulintas Polda Banten di hari ke 18 Ops Kalimaya tahun 2020.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo mengatakan, jumlah kendaraan pemudik yang hendak menuju pelabuhan Merak baik, melalui Jalur tol Tangerang-Merak maupun melalui jalur arteri mengalami penurunan sebesar 7 persen.

Meski demikian, Wibowo mengaku akan terus melakukan pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di setiap pos check point  yang sudah disediakan.

“Situasi saat ini  untuk kendaraan yang menuju pelabuhan merak cukup landai dan kita masih tetap konsisten dan komit untuk melakukan pemeriksaan dan penyekatan,”kata Wibowo, Selasa, 12 Mei 2020.

Menurutnya, pelaksanaan pengecekan pembatasan perjalanan orang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 terkait penegasan aturan larangan mudik. Namun diketahui didalam surat edaran tersebut terdapat tiga kriteria yang dikecualikan bisa menyeberang bagi bukan pemudik.

Pertama, orang-orang yang sedang melaksanakan tugas kaitan dengan pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Kedua yang bersifat kedukaan atau orang yang sakit dan membutuhkan perawatan segera dimana wajib menunjukan dokumen surat keterangan kematian atau surat keterangan rujukan rumah sakit. Ketiga, pengecualian untuk orang-orang repatriasi, atau PMI (Pekerja Migran Indonesia) atau mahasiswa yang kuliah di luar negeri.

“Ini diperbolehkan melakukan perjalanan namun demikian dokumen harus dilengkapi masyarakat sendiri. Semisalnya, untuk yang dinas harus ada ID KTP, surat keterangan dinas dari instansi lembaga pemerintah atau swasta. Kemudian yang kematian, harus ada surat kematian. Termasuk yang repatriasi harus ada pasport, boarding pas dan yang utama surat keterangan sehat tidak terjangkit Covid-19,” bebernya.

Wibowo mengungkapkan sempat menemukan terdapat satu kendaraan yang diperbolehkan menyeberang. Dimana kendaraan yang memuat 7 penumpang itu dibolehkan menyeberang karena masuk dalam kriteria Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Ada satu kendaraan yang berisi PMI, repatriasi. Kita cek ada 7 orang tadi. Dokumennya lengkap. Ini akan melakukan pulang kampung ke Lampung. Kita perbolehkan karena memang sudah sesuai surat edaran dan Permenhub,”imbuhnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related