Ogah Dihukum Mati, Pemkab Serang Bentuk Forum Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa terkait Penanganan Covid-19

Date:

Pemkab Serang menggelar sosialisasi dan konsultasi, sekaligus membentuk forum konsultasi pengadaan barang/jasa terkait penanganan Covid-19, Rabu, 13 Mei 2020.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Pemerintahan Kabupaten atau Pemkab Serang berkomitmen, setiap pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19 dilakukan dengan memperhatikan azas tepat guna dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabel sehingga tak terjadi ketimpangan ataupun permasalahan hukum.

Salah satu langkahnya, Pemkab Serang membentuk forum konsultasi pengadaan barang/jasa terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Serang, Rabu, 13 Mei 2020.

Selain pembentukan forum konsultasi, digelar juga rapat sosialisasi dan konsultasi pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 bertempat di Aula TB. Suwandi Pemkab Serang.

Sosialisasi tersebut dihadiri narasumber di antaranya Koordinator Pengawasan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten, Your Happy; Kepala Seksi (Kasi) Datun pada Kejari Serang, Tandy Mualim; dan Kasi Intel Kejari Cilegon, Hasan Ayari. 

Kegiatan dimoderatori Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya, dengan dihadiri para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.

Your Happy mengatakan, tujuan digelarnya sosialisasi dan konsultasi pengadaan barang/jasa Covid-19 dan pembentukan forum konsultasi pengadaan barang/jasa Covid-19 untuk membuat yakin para pelaksana penanganan covid-19.

Sehingga para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemkab Serang yakin atas kinerjanya terkoridori oleh aspek-aspek hukum.

“Sehingga mereka bisa mempertanggunggugatan atau akuntabilitas terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, dengan menggunakan dana tak terduga (DTT),” kata Your Happy.

“Jadi lebih jelasnya, komunikasi saat ini untuk ajang konsultasi jika ada keraguan silahkan konsultasikan ke Inspektorat, BPKP atau ke Kejaksaan Negeri (Kejari),” tambahnya.

Ancaman Hukum Mati

Tandy Mualim mengapresiasi langkah Pemkab Serang dengan membentuk forum konsultasi pengadaan barang/jasa Covid-19.

Melalui forum ini, kata Tandy, para pejabat di lingkungan Pemkab Serang yang menggunakan dana Covid-19 tidak ada yang melakukan ketimpangan, mark up harga dan membuat kegiatan fiktif. 

“Ini kan uang negara dan ini ancaman tidak main-main, dalam keadaan darurat hukumannya maksimal bisa mencapai hukuman mati,” tegasnya. 

Tandy berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini juga pihak memberikan rambu-rambu agar tidak ada keraguan dalam melaksanan pengadaan barang/jasa Covid-19.

“Jadi tidak perlu takut karena regulasinya sudah ada, semua ini dalam keadaan darurat kita serahkan semua kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk membeli alat-alat kesehatan jangan pula gara-gara ini merugikan masyarakat yang terkena Covid-19. Yang penting tidak ada niat untuk memperkaya diri dan orang lain,” tegas Tandy.

Sementara Rahmat Jaya mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan dari unsur kejaksaan, BPKP Perwakilan Banten, Unit Layanan Pengadaan barang/jasa (ULP) dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang yang memang masuk dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Serang dalam hal ini akuntabilitas.

“Kita ingin memberi keyakinan kepada OPD terkait pengaadan barang/jasa kaitan  khususnya dengan Covid-19, jadi keraguan-keraguan selama ada di PPK OPD diharapkan pertemuan tadi sudah terjawab semuanya tidak ada yang diragukan,”ujarnya. 

Di sisi lain juga, lanjutnya, OPD juga bisa meminta pendampingan hukum dalam hal teknisnya hanya tinggal mengajukan.

“Sebetulnya semua sudah terjawab apa yang diharapkan oleh OPD. Artinya program biar cepat selesai, bantuan segera disalurkan, ada uang segera dibelanjakan,” tuturnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...